..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 19 Desember 2014

Pengadilan Pajak Pindah ke Gedung Baru

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu Sengketa Pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak dibentuk dan berkedudukan di ibukota Negara. Dalam pelaksanaannya Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan Sengketa Pajak serta apabila dipandang perlu, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ini, maka sejak bulan April 2002 ditetapkanlah tempat kedudukan Pengadilan Pajak adalah di Gedung D Departemen Keuangan, Jalan Kalilio No. 1, Senen, Jakarta Pusat. Seiring dengan pembangunan dan penataan gedung-gedung di lingkungan Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan), sehingga pintu keluar Gedung tempat Pengadilan Pajak sudah tidak melalui Jl. Kalilio, melainkan dipusatkan melalui Jl. Wahidin Raya. Nama Gedung D pun diganti nama menjadi Gedung Sutikno Slamet. Maka alamat saat ini menjadi Gedung Sutikno Slamet - Kementerian Keuangan, Jl. Wahidin Raya, Jakarta Pusat 10701 dengan nomor telepon +62 21 34357204 dan nomor faksimili +62 21 3506102, +62 21 3453710.

Namun kemarin ketika mendatangi Pengadilan Pajak, penulis melihat adanya banner pengumuman yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak akan menempati gedung baru efektif mulai tanggal 2 Januari 2015. Pada banner tersebut terpampang alamat gedung baru Pengadilan Pajak yang akan digunakan mulai tanggal 2 Januari 2015 adalah di Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat – 10120 dengan nomor telepon +62 21 29806333 dan nomor faksimili +62 21 29806334 dengan SMS Center tetap di nomor 0813 10 333333.

Penulis mencoba untuk melakukan penelusuran lokasi tepatnya dari Gedung baru Pengadilan Pajak ini. Ternyata gedung baru Pengadilan Pajak nanti akan menempati gedung yang selama ini digunakan sebagai Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang dikenal sebagai BPKP. Apabila kita berjalan dari Harmoni menuju ke arah Kota, maka Gedung BPKP yang nantinya akan ditempati oleh Pengadilan Pajak ini berada di sisi kanan jalan.

Penulis mencoba melakukan penelusuran, diperoleh informasi bahwa Pengadilan Pajak menempati Gedung BPKP ini hanya sekedar menumpang, karena direncanakan telah disiapkan sebidang tanah yang kelak akan dibangun gedung Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Jend Sudirman di dekat Gedung Bursa Efek Indonesia yang merupakan tanah milik Taspen.

Jadi bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan beraktivitas di Pengadilan Pajak, maka setelah tahun baru 2015 nanti, sudah harus datang ke alamat baru Pengadilan Pajak ini.

0 Comments

Posting Komentar