Berikut ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2011:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-51/PJ/2011
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-50/PJ/2011
Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-49/PJ/2011
empat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-48/PJ/2011
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-33/PJ/2011
Badan/lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
* Aturan ini telah diubah dengan PER-15/PJ/2012
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-32/PJ/2011
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-30/PJ/2011
Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor PER-28/PJ/2011 [z]
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Catatan: Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014
Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan
0 Comments
Posting Komentar