..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 07 Mei 2010

Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Penjualan Tanah/Bangunan

Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ketika akan mengajukan pembuatan akta atas transaksi kepada pejabat yang berwenang membuat akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (yaitu Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku) harus dapat menunjukkan bukti pembayaran PPh atas transaksinya tersebut ke Kas Negara kepada pejabat yang berwenang tersebut. Pembuktian pembayaran PPh ini dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menunjukkan asli SSP yang bersangkutan.
Mekanisme penelitian dan pengesahan fotokopi SSP oleh KPP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tanggal 4 Mei 2010.


0 Comments

Posting Komentar