Berikut isi dari Siaran Pers tersebut.
"Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP"
Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 29 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum
Selesai.
Direktur P2 Humas
ttd
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
Contact Person:
Richard Burton, Kasubdit Humas Dit P2Humas
Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat DJP
Jln Gatot Subroto 40-42
Telp. 5251609, 5250208 Ext. 3597, 3598
Fax. 5736088
DOWNLOAD ISI SIARAN PERS ASLINYA
0 Comments
Posting Komentar