..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 31 Desember 2008

Press Release DJP: Perpanjangan Sunset Policy Hingga 29 Februari 2009

Sehubungan dengan masih sangat tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program sunset policy, namun hingga tanggal 30 Desember 2008 masih belum dapat mengikuti program tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang program sunset policy ini hingga 28 Februari 2009. Sambil menunggu diterbitkannya peraturan mengenai perpanjangan program sunset policy tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers (Press Release) tertanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Direktur P2 Humas, Djoko Slamet Surjoputro.

Berikut isi dari Siaran Pers tersebut.

"Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP"

Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 29 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum

Selesai.

Direktur P2 Humas

ttd

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562

Contact Person:
Richard Burton, Kasubdit Humas Dit P2Humas
Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat DJP
Jln Gatot Subroto 40-42
Telp. 5251609, 5250208 Ext. 3597, 3598
Fax. 5736088

DOWNLOAD ISI SIARAN PERS ASLINYA

0 Comments

Posting Komentar