..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 16 September 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pihak Yang Dapat Menandatangani SPT

Tanya:
Pak,
Untuk penanda tanganan SPT masa atau tahunan, apa harus direksi? dan Jika satu perusahaan terdiri dari 3 direksi, jika salah satu berhalangan , apa direksi yang lain bisa tanda tangan tanpa harus bikin surat perwakilan ke KPP..O ya Pak..apakah Manajer bisa tanda tangan SPT masa jika ada surat perwakilan..Ada Ketentuan di UU no berapa Pak?

thx

Jawab:

Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (4) ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4), yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Jadi seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Jadi jika salah seorang dewan direksi berhalangan maka anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat perwakilan.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya ini, dapat ditunjuk seorang kuasa untuk mewakili suatu badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan kuasa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa yang dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak badan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Kuasa yang merupakan konsultan pajak
- Kuasa yang bukan konsultan pajak.

Kuasa yang bukan konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini adalah harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.

Jadi jika perusahaan Anda tersebut adalah sebuah perusahaan dengan peredaran usaha setahunnya tidak melampaui Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) maka karyawan perusahaan (seperti manajer) dapat diberikan kuasa oleh dewan direksi untuk menandatangani SPT. Namun jika peredaran usaha perusahaan Anda setahunnya telah melampaui Rp 2.400.000.000,00 maka yang dapat menjadi kuasa bagi perusahaan Anda hanyalah konsultan pajak resmi sesuai dengan ijinnya, sedangkan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan menjadi seorang kuasa.

Artikel Terkait:
- Ketentuan Mengenai Kuasa dan Surat Kuasa Bagi Wajib Pajak
- Kontroversi Ketentuan Kuasa Bagi Wajib Pajak

7 Comments

Anonim

Pagi Pak,
Saya Mau tanya, Kita sebagai PT A..lalu berdirilah PT B.disusunan Pemegang Saham PT B..ini tercantum bahwa PT A memiliki saham sebesar 80 %, yang ingin saya tanyakan? apakah PT A wajib membuat laporan keuangan konsolidasi ? dalam hal ini PT B telah mempunyai NPWP dan berdiri sendiri? thx

Anto 13 Oktober 2009 pukul 13.41

Dalam ketentuan perpajakan, Laporan Keuangan yang harus dilampirkan dan sebagai dasar untuk menyusun SPT Tahunan PPh adalah Laporan Keuangan atas Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh menggunakan laporan keuangan konsolidasi.
Sedangkan untuk keperluan komersial, penyusunan laporan keuangan untuk jenis badan usaha yang memiliki penguasaan saham seperti kasus Anda ini tetap dipersyaratkan oleh PSAK untuk membuat laporan keuangan konsolidasi.

Anonim

Pak, saya TIo..saya mau tanya..jika perusahaan saya ingin mendirikan gedung Perusahaan dan kebeluan di laksanakan oleh kontrkator..apakah saya harus memotong Pph Final dan kena PPN masukan sederhana..sedangkan sekarang perusahaan tersebut belum mempunyai akta notaris dan NPWP..Thx

Anonim

Pak, maaf kalau pertanyaan di atas tidak jelas..maksd Saya..Jika saya ingin mendirikan perusahaan baru dan kebetulan perusahaan tersebut belum mempunyai akta notaris dan NPWP. Kebetulan saya ingin mendirikan gedung..Apakah saya wajib memotong PPh final jasa konstruksi kepada Kontraktor tersebut dan Apakah pendirian gedung tersebut dikenakan PPN? thx

Anto 30 November 2009 pukul 22.56

Jika Anda sedang membuat sebuah perusahaan baru, yang saat ini dimulai dengan melakukan konstruksi gedung, berarti secara hukum dan akuntansi, perusahaan tersebut telah terbentuk. Minimal telah ada penyetoran modal dasar untuk membangun perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, maka secara hukum, saat penyetoran modal tersebut dilakukan, Anda sudah harus membuat akta pendirian perusahaan. Seiring dengan itu, Anda juga harus mendaftarkan perusahaan tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Pada saat melakukan konstruksi bangunan pabrik, maka Anda telah memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)/Final jasa konstruksi serta pihak kontraktor memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi dengan Anda.
Maka saran saya supaya Anda segera memenuhi kewajiban perpajakan Anda ini, karena kelak jika Anda masih belum memenuhi kewajiban perpajakan, maka Anda harus menanggung konsekuensi sanksinya.

Anonim

Selamat sore Pak

Saya ada pertanyaan sampai sekarang belum dapat jawabannya, semoga Bapak bisa memberikan penjelasan, begini masalahnya :

PT. "X" Pengusaha yg PKP tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan dari PT'"Y" perusahaan yang PKP, yang sampai dengan saat transaksi penjualan terjadi tidak dan tidak mau menerbitkan Faktur Pajak, sebagai tambahan informasi bahwa PT."Y" pada kondisi tidak operasional jadi menurut kami tidak ada pelaporan pajak selama perusahaan tidak aktif , PPh atas transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut sudah dilakukan penyetoran ke Kas Negara dengan bukti SSP, PPN atas transaksi tsb belum kami serahkan kepada penjual dikarena penjual tidak mau menerbitkan Faktur Pajak.

Pertanyaan :
1. Apakah atas transaksi tsb kami akan dikenakan UU PPN No.42 pasal 16F ( tanggung jawab secara renteng ), jika dikenakan berapa yang harus kami bayar, apakah sejumlah PPN yg belum disetor atau ada tambahan kenaikan 100%, atau dikenakan sanksi bunga ?

2. JIka atas transaksi tsb tidak diterbitkan Faktur Pajak apakah kami dapat menyetorkan dan melaporkan sendiri, kalau bisa bagaimana caranya ? Untuk informasi bahwa perusahaan kami bersedia membayar PPN terhutang tsb. Cuma jika kami bayarkan kepada penjual dikhawatirkan PPN tsb tidak disetor atau tidak dilaporkan ke Kantor Pajak.

Demikian mohon informasinya, terimakasih

Anto 20 Desember 2011 pukul 17.45

Pada dasarnya beban pembayaran PPN berada pada pembeli atau konsumen. Sehingga apabila pihak penjual tidak memungut/menyetorkan PPN maka pihak pembelilah yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN apabila pihak penjual tidak dapat ditagih untuk melunasi Pembayaran PPN atas transaksi tersebut.

Ketentuan Pasal 16F UU PPN ini membebankan adanya tanggung jawab renteng yang harus dipikul oleh pihak pembeli apabila tidak dapat membuktikan adanya penyetoran PPN kepada penjual.

Dalam penjelasan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa: "Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa."

Dengan demikian maka saya menyimpulkan bahwa tanggung jawab renteng yang harus dipikul oleh pihak pembeli hanyalah sebatas jumlah PPN yang terutang. Sedangkan untuk sanksi-sanksi yang timbul sehubungan dengan kelalaian pihak penjual yang tidak memungut PPN masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Posting Komentar