..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 25 Juni 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak

Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..

Jawab:

Dalam konsep Pajak Penghasilan yang dianut oleh Indonesia, Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan 2 (dua) metode, yaitu dibayarkan langsung pada saat terutangnya (biasanya dikenal sebagai PPh Final), dan metode pembayaran PPh dengan cara menyetorkan terlebih dahulu selama tahun berjalan (dengan cara memproyeksikannya sebagai angsuran pajak atau dalam akuntansi dikenal sebagai istilah "Uang Muka Pajak") kemudian pada akhir tahun barulah dihitung jumlah PPh terutang yang sebenarnya dan setoran selama tahun berjalan ini ("uang muka pajak") diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang selama setahun tersebut dan menyetorkan sisa kekurangannya.
Istilah PPh Pasal 23 ini sebagai "angsuran pajak" mungkin secara implisit hanya dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang ditegaskan sebagai:
"Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu."
Sedangkan dalam Pasal 28 UU PPh ditegaskan bahwa:
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa (antara lain adalah): pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Jadi dalam penjelasan ini secara implisit ditegaskan bahwa PPh Pasal 23 ini adalah merupakan cara pelunasan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan sebagai angsuran pajak dan kelak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang dari PPh terutang atas penghasilan seluruhnya.
Berbeda dengan PPh Pasal 25 yang secara jelas ditegaskan sebagai angsuran pajak yang harus dibayar sendiri, PPh Pasal 23 adalah merupakan "angsuran pajak" yang cara pembayarannya adalah dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga yang membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan (witholding tax).

0 Comments

Posting Komentar