..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 26 Mei 2009

Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk dan tata cara penghitungan, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008. Peraturan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Ketentuan ini mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk memotong PPh Pasal 21.

Dalam ketentuan ini didefinisikan mengenai arti imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan" (sebagaimana definisi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008) adalah sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Aturan ini dapat juga di-download di sini.

PER-31/PJ/2009 ini telah mengalami perubahan, perubahannya yaitu PER-57/PJ/2009 dapat Anda baca di sini.

Artikel Terkait:
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013

5 Comments

Anonim

selamat malam Pak
maaf komennya disini, karena saya tidak bisa komen di tax consultation.

Pak, saya ingin bertanya mengenai :

1. apakah seorang pianis yang bekerja di hotel yang honor nya dibayar tiap bulan termasuk gaji/honor?

2. apakah seorang artis (pianis) yang bekerja di hotel penghasilannya sudah di potong oleh pihak hotel?

3. apakah seorang pegawai tidak tetap (pianis) harus melaporkan penghasilannya seperti pegawai tetap?

Terima kasih Pak,,,,semoga Bpk bersedia menjawab pertanyaan saya

Anto 27 Mei 2009 pukul 14.49

Seorang pianis yang bekerja di hotel biasanya dipekerjakan oleh pihak hotel dengan sistem kontrak dan umumnya tidak diperlakukan sebagai pegawai tetap. Dalam ketentuan PER-31/PJ/2009, pekerja jenis ini lebih cocok dikategorikan sebagai Bukan Pegawai. Maka penerimaan penghasilannya ini lebih cocok disebut sebagai honor.
Seharusnya hotel sebagai pihak pemberi penghasilan yang mempekerjakan pianis ini, wajib memotong PPh Pasal 21 atas honor yang dibayarkan ini.
Pada akhir tahun si pianis harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun, termasuk dari honor sebagai pianis di hotel ini dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya (salah satu antara Form 1770 atau Form 1770 S atau Form 1770 SS sesuai dengan ketentuannya).

Anonim

saya mau menanyakan tentang PPh 21 atas honorarium komisaris, ada dua kriteria klo ngga salah ya :
1. Dekom sebagai pegawai tetap : secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung
2. Dekom yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap

yang saya mau tanyakan :
a. Apa perbedaan antara keduanya.
b. Jika, dekom tsb, hanya datang sebulan 1 - 2 kali selama beberapa jam saja untuk rapat dekom, menerima honor dekom + uang rapat + THR + gaji XIII + tantiem...dekom tsb ada yg murni dekom di ktr tsb, tp ada juga yang bekerja sbg pegawai di perusahaan lain...kondisi tsb masuk kriteria dekom yang mana ya?
c. perhitungan pph 21 nya bagaimana?

Mohon info lebih detail nya ya pak. terima kasih

Anonim

Selamat sore Pak..

Saya mau tanya mengenai pembayaran honorarium kepada :
1. tenaga ahli atau
2. penerima honorarium lain (spt penterjemah, dsb)
pekerjaan tsb berkesinambungan, tapi perjanjiannya adalah penerima honor tsb menerima uang nya nett, pajak ditanggung pengguna jasa.

Apakah itu berarti DPP nya harus di gross up dulu?
dengan ketentuan perhitungan PPh 21 yang baru, bagaimana rumusan gross up nya (mengingat ada unsur penghasilan bruto kumulatif, dan ada yang DPP nya 50% penghasilan bruto atau kumulatifnya)

Mohon bantuannya, karena saya kesulitan untuk menghitung pajak nya.

terima kasih banyak atas kesediaan Bapak menjawab pertanyaan ini.

Anto 11 Oktober 2010 pukul 14.21

Jawaban atas pertanyaan tentang Perlakuan PPh Pasal 21 untuk Dekom sebagai pegawai tetap dan Dekom yang tidak merangkap pegawai tetap dapat dibaca di sini.

Jawaban atas pertanyaan ttg DPP atas honor yang diterima secara netto:
Memang apabila pembayaran honor tersebut diterima oleh penerimanya secara net, maka kita harus menggunakan rumus penghitungan sistem gross up.
Contoh penggunaan rumus gross up utk honor:
Honor Bruto...................... Y
Tunjangan PPh.................... X
Total Pengh. Bruto............... Y+X
PPh 21 utk honor: Tarif Pasal 17 x Pengh. Bruto (yaitu Y+X) harus sama dengan X

Jika menggunakan rumus matematika, maka akan diperoleh rumus gross up PPh:
Sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh (nilai di bawah ini diperoleh setelah dikurangi PPh),
Utk Lapis I: PKP Rp 1 s.d. Rp 47.500.000
-> tunj. PPh = PKP setahun - Rp 0 x 5/95 + 0

Utk Lapis II: PKP Rp 47.500.000 s.d. 217.500.000
-> tunj. PPh = PKP setahun - Rp 47.500.000 x 15/85 + Rp 2.500.000

Utk Lapis III: PKP Rp 217.500.000 s.d. 47.500.000
-> tunj. PPh = PKP setahun - Rp 217.500.000 x 25/75 + Rp 32.500.000

Utk Lapis IV: PKP Rp 217.500.000 s.d. 405.000.000
-> tunj. PPh = PKP setahun - Rp 217.500.000 x 30/70 + Rp 95.000.000

Contoh apabila kita akan menentukan besarnya tunjangan PPh atas penghasilan bruto sebesar Rp 150.000.000, maka besarnya tunjangan PPh adalah: Ini masuk ke Lapis II, sehingga rumusnya:
((150.000.000-47.500.000)x(15/85))+2.500.000
Jadi tunjangan PPh-nya Rp 18.382.353 dan Penghasilan neto setelah pajak adalah Rp 144.117.647.

Posting Komentar