..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 24 Maret 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Karyawan Pindah Kerja

Tanya:
Dearest Pak Anto,
ada kasus seorang karyawan dalam satu tahun pajak 2008 bekerja dalam 2 perusahaan ; jan-mei di PT.A kemudian pindah jun-des di PT B sehingga untuk tahun pajak 2008 dia mempunyai 1721-A1 dua lembar.
Karena total penghasilan jika digabung masih dibawah Rp 60juta dan ternyata pada saat masuk ke PT.B dia tidak menyerahkan form 1721-A1 dari PT A ; sehingga jika digabung di SPT Tahunan pribadinya akan timbul kurang bayar.

Pertanyaannya adalah form 1770 SS tidak mengakomodasi untuk kasus kurang bayar seperti di atas; apakah:
  1. tetap membayar kurang bayar tsb. dan melampirkan SSP nya di form 1770 SS
  2. tidak membayar kekurangan tsb. karena di form 1770 SS tidak ada pilihan lain kecuali mengisi total harta & total kewajiban

Terima kasih atas waktu Bapak untuk menyempatkan membaca dan menjawab pertanyaan ini.

Jawab:

Sering kali kasus serupa terjadi akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Jika sudah salah seperti ini, maka akan sulit bagi kita untuk melakukan sesuai dengan ketentuan teoritisnya. Seharusnya pemberi kerja yang kedua (PT B) menanyakan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai Penghasilan sebelumnya serta menjumlahkan penghasilan sebelumnya tersebut dalam form 1721 A1 yang dibuat oleh PT B. Akibat kesalahan ini, maka PT B menjadi kurang memotong. Kelak jika diperiksa, PT B harus melunasi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Namun jika hingga saat Anda akan membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut masih belum dilunasi oleh PT B, maka karyawan yang bersangkutan perlu melunasi kekurangan bayar PPh tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Sebenarnya SPT 1770 SS hanya digunakan untuk pegawai yang bekerja hanya pada 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp 60 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Dalam kasus Anda ini, karyawan tersebut telah bekerja pada 2 (dua) pemberi kerja (walau gabungan penghasilannya masih di bawah Rp 60 juta). Maka karyawan tersebut harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Kekurangan bayar PPh dari hasil penghitungan dalam SPT tersebut agar dilunasi sendiri sebagai PPh Pasal 29.

5 Comments

Anonim

Terima kasih banyak Pak Anto, doa sy semoga Bapak selalu dalam kondisi sehat, prima, sabar dan setia melayani pertanyaan2 yg datang di blog yg banyak membantu kami, baik yg hanya sekedar datang membaca saja or tidak sedikit dari kami yg banyak menimba ilmu praktis yg dapat langsung diterapkan ditempat kami bekerja; dan terbukti Bapak adalah tipe orang yang sangat gemar membantu.

God bless u

Anonim

Pak Bisa dibantu menyelesaikan contoh kasus berikut, A bekerja pada PT A mulai September 2007 sampai Juli 2008 dan kemudian A bekerja pada PT B selama 3 bulan juli sampai Oktober dan bekerja lagi pada PT C Oktober 2008 sampai Maret 2009. bagaimana cara menyelesaikannya pak, terima kasih

Anto 31 Maret 2009 pukul 08.44

Terima kasih atas dukungan doa Anda, semoga Anda juga senantiasa dalam lindungan dan selalu diberkati TUHAN YME. Saya akan tetap berupaya untuk melayani dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para Pembaca, walau beberapa hari terakhir ini banyak pertanyaan yang tidak dapat saya jawab lagi karena kesulitan dalam mengakses internet serta beban pekerjaan yang cukup tinggi. Jadi saya mohon maaf kepada semua penanya yang pertanyaannya tidak terjawab.


Menjawab pertanyaan mengenai kasus seorang pegawai yang berpindah kerja, saya ingin menegaskan apakah maksud pertanyaan Anda adalah menghitung PPh Pasal 21? Kasus Anda saya modifikasi, karena bulan kerjanya ada yang tumpang tindih.
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2008 yang harus dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21:

Pada PT A,
Penghasilan dari Januari s.d. Juni 2008 (6 bulan) harus disetahunkan (dikalikan 12/6) kemudian dikurangi dengan PTKP dan dicari PPh terutang setahunnya.
PPh terutang seharusnya di PT A adalah sebesar PPh terutang setahun dijadikan 6 bulan (dikali dengan 6/12).

Pada PT B,
Penghasilan dari Juli s.d. Oktober 2008 (4 bulan) ditambah dengan penghasilan neto selama 6 bulan dari PT A (penghasilan neto sebenarnya selama 6 bulan di PT A), kemudian disetahunkan (dikalikan dengan 12/10). Penghasilan neto yang disetahunkan ini dikurangi dengan PTKP setahun, kemudian dicari PPh terutang setahunnya.
PPh terutang seharusnya di PT B adalah sebesar PPh terutang setahun dijadikan 10 bulan (dikali dengan 10/12) kemudian dikurangkan dengan PPh terutang selama 6 bulan yang sebenarnya telah dipotong dari PT A.

PT C,
Penghasilan dari Nopember s.d. Desember 2008 (2 bulan) ditambah dengan penghasilan neto selama 6 bulan dari PT A (penghasilan neto sebenarnya selama 6 bulan di PT A) dan penghasilan neto 4 bulan di PT B. Penghasilan neto setahun ini dikurangi dengan PTKP setahun, kemudian dicari PPh terutang setahunnya.
PPh terutang seharusnya di PT B adalah sebesar PPh terutang setahun dikurangkan dengan PPh terutang selama 6 bulan yang sebenarnya telah dipotong dari PT A dan PPh terutang selama 4 bulan yang sebenarnya telah dipotong dari PT B.

Anonim

Assalamualaikum..
Saya senang sekali bisa menemukan blog ini, meskipun saya bukan praktisi mahir tapi saya sesekali update tentang pajak.
Jika tidak keberatan, blog anda saya link di blog saya... http://zizima.wordpress.com

makasih ya :)

Unknown 2 April 2009 pukul 14.22

Salam kenal.
saya mau konsultasi.
A. perusahaan saya beroperasi tahun 2005 sampai dengan sekarang, dengan data2 (misal) :
thn 2005 : Rugi 200jt
thn 2006 : rugi 150jt
thn 2007 : rugi 100jt
thn 2008 : rugi 50jt
Tahun 2008 perusahaan kami diperiksa oleh DJP untuk tahun 2005 & 2006 hasil pemeriksaan dibuat SKP masing – masing yaitu :
2005 SKP Rugi 150 jt
2006 SKP Rugi 100 jt
Pertanyaan saya :
1. setelah keluar skp apa harus saya sesuaikan rugi laba berjalan disamakan dengan skp pajak, kalo saya sesuaikan neracanya kan jd tidak balance karena rugi skp tersebut,
2. jika disamakan dengan hasil rugi skp bagaimana caranya, sedangkan laporan spt 2008 akan segera saya laporkan
B. Kami merencanakan penjualan local akibat mandeknya ekspor akhir – akhir ini yang menjadi pertanyaan kami dengar bahwa untuk penjualan lokal yang langsung kepada konsumen yang tidak jelas harus menggunakan faktur pajak sederhana , kalau begitu siapa yang berhak menanda tangani faktur tersebut apakah sama dengan faktur pajak standart yang ditanda tangani oleh pimpinan kami, dan kami rencanakan tidak memakai surat perintah pengeluaran barang sebagai lampirannnya untuk menghemat administrasinya. Apakah dengan faktur pajak sederhana ini sudah bisa menjadi alat bukti menurut pajak atau tidak ???
C. Dengan adanya fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Gaji karyawan Maksimal Rp. 5 Juta kami sangat senang, yang menjadi pertanyaan didalam peraturan itu KLU Perusahaan Kami ( 15129 ) tidak ada , sementara yang ada didalam peraturan itu yaitu KLU 15126 lantas saya mencoba melihat KLU 15126 tersebut didalam aturan KLU tahun 2003 ternyata KLU 15126 tidak ada. Kami sudah menanyakan kepada AR kami dan disarankan untuk membuat surat pergantian KLU tetapi kami takut kalau kami menyurat nanti mungkin bisa diperiksa oleh kantor pajak, yang tujuan semula untuk meringankan karyawan tetapi disatu pihak perusahaan bisa dirugikan dan sampai sekarang potongan pph psl 21 karyawan kami gantung .
Sebelumnya kami ucapkan Terima Kasih, kami butuh PENCERAHANNYA

Posting Komentar