..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Januari 2009 Telah Berubah

Hari ini adalah hari terakhir penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan ke kas negara untuk masa Januari 2009. Tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2009 ini telah berubah. Hal ini sesuai dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta aturan-aturan pelaksananya yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 mengenai Biaya Jabatan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 mengenai batasan upah harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
Oleh sebab itu, bagi para pembaca yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 agar memperhatikan ketentuan-ketentuan baru ini supaya tidak terjadi kelebihan setor pajak untuk masa Januari 2009 ini.
Apa saja ketentuan yang telah berubah mulai masa Januari 2009 ini?
Beberapa Perubahan atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21

PTKP BAGI PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan.
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21.
Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008)

TARIF PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Dalam ketentuan baru ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan yang diterima oleh:
  1. Pegawai tetap
  2. Penerima Pensiun
  3. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
  4. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan
  5. Pembayaran kepada bukan pegawai atas jasa/pekerjaan yang bersifat tidak berkesinambungan, pembayaran utuh yang tidak dipecah-pecah dan pembayaran yang bersifat berkesinambungan berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.
  6. honor atau imbalan anggota komisaris atau dewan pengawas yang bukan pegawai
  7. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima mantan pegawai
  8. penarikan dana pensiun pada dana pensiun yang didirikan dan disahkan Menteri Keuangan.
(Pasal 13, 14, 15 dan 16 PMK 252/PMK.03/2008)
Jadi saat ini tenaga ahli tidak lagi dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5%?

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai dan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan dalam PPh Pasal 21, sehingga jumlah PPh yang dipotong tarifnya menjadi 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong.
(Pasal 20 PMK 252/PMK.03/2008)

BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan.
(Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008)

BATAS UPAH HARIAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 sehari tidak dipotong PPh Pasal 21. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto ini telah melebihi Rp 1.320.000,00 (jika upah harian tersebut diakumulasikan selama sebulan) atau jika penghasilan upah harian ini dibayarkan secara bulanan.
(Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 254/PMK.03/2008)
(c) syafrianto 10022009

8 Comments

Anonim

Dear Pak Syafrianto,

untuk tenaga ahli(memiliki NPWP) dimana kontraknya berdasarkan short term (6 bulan) maupun long term, apakah langsung kena tarif pasal 17?
apakah tidak ada pengurang (PTKP actual)?

thanks
rm

Anto 10 Februari 2009 pukul 13.39

Jika kita membaca isi dari Pasal 15 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, terlihat jelas bahwa pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai dikenakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a atas jumlah penghasilan brutonya dan tidak dikurangkan terlebih dahulu dengan PTKP.
Namun petunjuk penghitungan PPh Pasal 21 yang berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (pengganti PER-15/PJ/2006) hingga saat ini masih belum terbit, sehingga perlu kita tunggu ketentuan ini.

Anonim

Pak Anto,
Utk tenaga ahli jika penghasilan bruto nya langsung dipotong dengan tarif sesuai PPh Pasal 17, hal ini akan berakibat pada kelebihan bayar pada saat pelaporan SPT.
Misal nya tenaga ahli Mr. A (TK) mendapatkan project di Pers. X dan Pers. Y, total penghasilan bruto dari Pers. X = RP 250jt dan Pers. Y = RP 250jt.
Masing2 Pers. memotong PPh 21 sesuai Pasal 17, shg pajak yg dipotong = RP 32,5jt x 2 = RP 65jt.
Pers. X dan Pers. Y menyetorkan dan memberikan bukti potong PPh 21 ke Mr. A yg nanti nya dpt digunakan sbg kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Mr. A.
Pada akhir thn, Mr. A melakukan pelaporan SPT (menggunakan norma perhitungan), tarif 55%, shg pajak yg hrs dibayarkan sbb:
Penghasilan Netto = 55% x RP 500.000.000 = RP 275jt
Dikurangi PTKP (TK) = (RP 15,840jt)
Penghasilan Kena Pajak = RP 259,16jt
Pajak Terutang = RP 34,79jt
Lebih bayar pajak = RP 30,21jt.
Mohon advice nya. Terima kasih.
Salam, Monica

Anto 27 Mei 2009 pukul 10.02

Ketentuan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21 telah terbit, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 (aturannya download di sini.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli (contohnya lihat Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor V.1.1 dan V.1.2) adalah dikenakan dengan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a (atas jumlah kumulatif) atas 50% dari penghasilan bruto.
Jadi contoh: Tn A adalah tenaga ahli yang menerima fee sebesar Rp 120.000.000.
Maka PPh Pasal 21 terutang adalah =
- Dasar Pengenaan Pajak: 50% x 120.000.000
= Rp 60.000.000
- PPh Pasal 21 = (Rp 50.000.000 x 5%)+(Rp 10.000.000 x 15%)
Jadi PPh Pasal 21 adalah Rp 4.000.000

Anonim

Mau tanya ya Pak...

apa perbedaan antara :
a. komisaris sebagai pegawai tetap
b. komisaris yang tidak merangkap sbg pegawai tetap

Jika komisaris tsb, hanya datang sebulan sekali untuk rapat dekom, menerima honor sbg komisaris setiap bulan + THR + deviden, termasuk kriteria yang mana ya (a) atau (b)?

Jika ternyata terdapat salah klasifikasi, prosedur apa yg harus dilakukan : membetulkan SPM PPh 21 selama thn tsb, membiarkan SPM PPh 21 yg sudah ada & baru memperbaiki di bln berjalan, atau bgm?

Jika terdapat salah perhitungan bgm? dimasukkan sbg (b) tapi tidak menghitung dg cara ada akumulasi penghasilan bruto, berarti ada kekurangan PPh 21?

Anto 11 Oktober 2010 pukul 12.48

Komisaris sebagai pegawai tetap apabila disamping menjabat sebagai komisaris, yang bersangkutan juga menerima penghasilan rutin (gaji/imbalan rutin setiap bulannya) karena pekerjaan yang dilakukan untuk perusahaan pemberi penghasilannya tersebut.
Sedangkan komisaris yang tidak merangkap sbg pegawai tetap, apabila komisaris tersebut tidak menerima penghasilan rutin setiap bulannya. Penghasilan yang diperoleh dapat berupa honor setahun sekali. Namun pada prakteknya, komisaris jenis ini ada juga yang justru tidak menerima penghasilan sama sekali.

Dari contoh yang Anda berikan, penghasilan yang diterima komisaris ini bersifat rutin, karena dibayarkan setiap bulannya, sehingga digolongkan sebagai pegawai tetap.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini mengikuti ketentuan sebagaimana perhitungan untuk pegawai tetap seperti umumnya, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya pengurang (biaya jabatan+iuran pensiun dan sejenisnya) kemudian disetahunkan dan dikurangkan dengan PTKP setahun, untuk dihitung PPh Pasal 21 terutangnya.

Apabila memang terjadi kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21, maka sebaiknya Anda segera membetulkannya supaya tidak menjadi temuan pada saat pemeriksaan pajak yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi yang lebih besar/berat.

Anonim

mohon info ysng bisa membantu perhitungan PPh 21 tahunan outsourcing?

Anto 11 Desember 2012 pukul 14.23

Menjawab pertanyaan tgl 8 Des 2012:
Jasa Outsourcing adalah terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2010 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa outsourcing tersebut tidak termasuk PPN.

Posting Komentar