..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 03 September 2008

UU PPh Telah Disahkan, Mulai Berlaku 1 Januari 2009

Setelah melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 2 September 2009, akhirnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Secara garis besar dalam UU PPh ini berisi ketentuan mengenai:
  1. Pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, seperti pembebasan fiskal luar negeri mulai tahun 2009, pengenaan tarif PPh yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.
  2. Perubahan dengan menurunkan Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (lihat ulasannya pada Menu UU PPh 2008, pada bagian sebelumnya di situs ini).
  3. Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Badan yang telah go-public dan melepaskan sahamnya minimal 40% di lantai bursa; yaitu diberikan diskon 5% dari tarif PPh Badan.
  4. Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah (50% lebih rendah) dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak yang tergolong sebagai perusahaan kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga kelak tarif PPh untuk UMKM adalah sekitar 14% di tahun 2009 dan 12,5% di tahun berikutnya.
  5. Menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Rp 15.840.000 setahun.
  6. Pengenaan PPh untuk Surplus yang diperoleh Bank Indonesia.
Undang-undang PPh yang telah disahkan ini akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009.
Saat ini, Undang-undang tersebut telah diberi nomor, dengan Nomor 36 Tahun 2008.
Bagi pembaca yang berminat untuk mendapatkan/men-download UU PPh 2008 tersebut dapat mencarinya di situs: http://taxlearning.blogspot.com

Download UU PPh 2008 di http://taxlearning.blogspot.com





0 Comments

Posting Komentar