..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 25 Desember 2024

Implementasi Awal Sistem Coretax DJP - Wajib Pajak Dapat Login di Akun Coretax Lebih Awal

Pagi ini, 24 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka akses bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan login ke Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dalam istilah Bahasa Inggris dinamakan sebagai Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal sebagai Coretax DJP.

Rencananya Coretax DJP yang akan diluncurkan (launching) di 1 Januari 2025 ini, telah dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui tautan berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login selama masa praimplementasi (implementasi awal). Masa praimplementasi Coretax DJP ini telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada hari ini, 24 Desember 2024, para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menjajal Coretax DJP ini dengan terlebih dahulu melakukan reset password dan menambahkan passphrase yang kelak akan berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP.

Langkah-Langkah Login dan Mengatur Ulang Kata Sandi di Sistem Coretax DJP

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase, namun setelah login ke akun Coretax DJP nya, maka diminta agar Wajib Pajak memastikan bahwa data profil Wajib Pajak termasuk penanggung jawab (Person in Charge/PIC) telah sesuai dan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP. Jika penanggung jawab belum sesuai, maka Wajib Pajak dapat memperbaharui data profil dan penanggung jawab melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

Menu Akun Coretax DJP Wajib Pajak yang ditampilkan selama masa implementasi awal hingga 31 Desember 2024 ini masih terbatas dan hanya ditampilkan menu Profil Wajib Pajak saja (seperti tampak pada gambar di bawah ini). Setelah 1 Januari 2025, menu lengkap baru akan muncul.

0 Comments

Posting Komentar