..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 02 Agustus 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2014

Untuk mengakomodasi beberapa ketentuan perpajakan yang baru serta menyesuaikan dengan kebijakan yang ada, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru untuk tahun pajak 2014. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan seterusnya sebagaimana yang ditetapkan dalam PER-19/PJ/2014 ini adalah:
  1. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770)
  2. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S)
  3. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS)
  4. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Rupiah (Formulir 1771) dan US Dollar (Formulir 1771/$)

Dalam formulir baru ini, salah satu ketentuan baru yang telah diakomodasi adalah pelaporan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final sebesar 1% atas Peredaran Brutonya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (baik dalam Formulir 1770 maupun dalam Formulir 1771 atau 1771/$).

Download Peraturan:
-PER-19/PJ/2014
-Lampiran I
-Lampiran II - Petunjuk Pengisian 1770
-Lampiran III
-Lampiran IV - Petunjuk Pengisian 1770 S
-Lampiran V
-Lampiran VI
-Lampiran VII
-Lampiran VIII - Petunjuk Pengisian 1771

0 Comments

Posting Komentar