..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 27 Desember 2010

Perubahan Ketentuan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Dalam ketentuan pelaksanaan ini ternyata dirasakan adanya kelemahan sistem dalam proses pendaftara NPWP dan pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak terutama dalam hal pengawasannya.

Sehingga untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan kedua terhadap PER-44/PJ/2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010.

Dalam PER-62/PJ/2010 ini, mengubah ketentuan Pasal 8 serta Lampiran I dan Lampiran II. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi:

KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
a. membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan pengukuhan PKP, formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang mengalami perubahan data, serta Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain.
b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi:
  1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
  2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
  3. Gambaran Kegiatan Usaha;
  4. Data Peredaran Usaha;
  5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha.
Konfirmasi Lapangan ini harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak baru.

Pada saat melakukan konfirmasi lapangan, KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.

Hasil konfirmasi lapangan ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, yaitu tanggal 22 Desember 2010.

Artikel Terkait:
Ketentuan PER-41/PJ/2009

0 Comments

Posting Komentar