..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 20 Juli 2010

Standard Operating Procedure Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan. Pembenahan dalam segala segi dan aspek di Direktorat ini semakin disempurnakan. Salah satunya adalah dengan penetapan standar pelayanan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak dan masyarakat. Penetapan standar pelayanan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.

SOP Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal DJP dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan DJP ini. Kepastian pelayanan ini ditetapkan untuk kegiatan proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi serta digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis di DJP. Jadi saat ini masyarakat dan para Pembaca setia Tax Learning dapat mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur pengurusan suatu kegiatan perpajakan dan berapa lama jangka waktu pelayanan yang wajib diberikan oleh pihak DJP.

Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang ditetapkan ini terdiri dari 16 jenis layanan, yang terdiri dari:

1. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1 (satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.

2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
Jangka waktu penyelesaian:
  1. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sesuai Pasal 17C UU KUP: 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses melalui penelitian.
  2. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 17D UU KUP: 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.
  3. Untuk Wajib Pajak selain yang memenuhi syarat Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP: jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor atau paling lama 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan.

4. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak:
  1. permohonan WP diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SKP Penghapusan Sanksi Administrasi, SKP Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor DJP yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan PPh, PPN dan PPnBM
Jangka waktu penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja seja surat permohonan diterima lengkap.

7. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB
Jangka waktu penyelesaian:
  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima;
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan diterima lengkap.


8. Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Objek dan Subjek PBB
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

11. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
Jangka waktu penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

13. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas Barang Kena Pajak Tertentu
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan PBB
Jangka waktu penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Jangka waktu penyelesaian: 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Jangka waktu penyelesaian: 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan Wajib Pajak.

Seluruh pelayanan yang diberikan DJP ini tidak dipungut biaya atas jasa layanannya. Untuk persyaratan kelengkapan dokumen serta arus proses pelayanan dapat dilihat pada lampiran SE-79/PJ/2010 ini.

Dengan adanya SE-79/PJ/2010 ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE-79/PJ/2010 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 15 Juli 2010.

1 Comments

Download Ebook Gratis 21 Juli 2010 pukul 11.48

blog ini benar2 bagus banget, i like this, semoga sukses ya bro :)

Posting Komentar