..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Mei 2010

Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Lama

Dengan telah berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 sejak 1 April 2010, banyak ketentuan mengenai PPN telah mengalami perubahan. Salah satunya adalah mengenai Faktur Pajak. Sebelumnya kita mengenal Faktur Pajak Standar. Namun sejak 1 April 2010, semua Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010.
Bagaimanakah perlakuannya terhadap Faktur Pajak Standar, yang hingga 1 April 2010 masih dimiliki oleh para Pengusaha Kena Pajak dan belum digunakan? Bagaimanakah dengan cara penomoran faktur pajaknya, apakah menyambung nomor yang telah dikeluarkan hingga tanggal 31 Maret 2010?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan penjelasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama.
Dalam SE-56/PJ/2010 ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Faktur Pajak Lama Masih Dapat Digunakan

Faktur Pajak Standar (Faktur Pajak Lama) masih dapat dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material dan tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tetap melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan sebelum ketentuan baru ini berlaku, artinya bahwa nomor urut kode dan nomor seri faktur pajak masih menyambung nomor yang terakhir dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2010.

Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak

Bentuk dan ukuran Faktur Pajak dibuat sesuai kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan tidak harus sama dengan contoh yang ada pada Lampiran IA dan Lampiran IB PER-13/PJ/2010 sepanjang memenuhi unsur-unsur minimal syarat sebagai Faktur Pajak.

Invoice atau Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak

Invoice atau Faktur Penjualan yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN (syarat minimal Faktur Pajak) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak.

Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2010.
(c) syafrianto.blogspot.com


Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

1 Comments

Become A Star 7 Juni 2010 pukul 18.21

Sepertinya Dirjen telat ya keluarkan aturan ini,, sdh jln hampir sebulan peraturan PPN yg baru, ada SE lagi...cik...cik...cik

Posting Komentar