..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 25 Februari 2010

Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Pindah Lapor ke KPP Pratama Serpong

Karena adanya perubahan administrasi dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan perubahan pengadministrasian Wajib Pajak ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Dalam KEP-76/PJ/2010 ini ditetapkan bahwa:

Saat ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang selama ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa pengelolaan administrasi perpajakannya dipindahkan ke KPP Pratama Serpong mulai tanggal 23 Februari 2010.

Tata cara penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010 (file peraturan ini menjadi 1 folder dengan KEP-76/PJ/2010 dan dapat di-download pada link di atas.

1 Comments

Anonim

halooo, apa kabarr???

Posting Komentar