Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.
Monday, August 31, 2009
Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan
Labels:
New Regulations - PPh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)


0 Comments:
Post a Comment