..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 06 April 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pemotongan PPh atas Bunga Deposito yang Diterima Pemda

Tanya:

Selamat siang pak, saya mo nanya nich
saya adalah pegawai bank,ada kasus:
Pemerintah Daerah menyimpan dana APBD di deposito bank kami. Kami selaku pihak bank melakukan pemotongan atas bunga deposito sebesar 20%. Pihak Pemda merasa keberatan atas pemotongan pajak yang kami lakukan. Bagaimana sebenarnya perlakuan pajak atas bunga deposito yang disimpan oleh pemda? Apakah terutang pajak atau tidak??
Terima kasih atas jawabannya...
*urgent*

Jawab:

Pemotongan PPh atas bunga deposito diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001.
Dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, menegaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, termasuk juga bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia (Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Dalam Pasal 2 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga deposito ini adalah orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa pemotongan PPh Final atas bunga deposito dan tabungan ini tidak dilakukan terhadap bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI:
  1. sepanjang jumlah tabungan serta SBI tidak melebihi Rp7.500.000.
  2. yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatannya kegiatan dana pensiun.
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Dalam Pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pihak bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh final atas bunga deposito dan diskonto ini.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai subjek pajak dalam negeri yaitu badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
  • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsional Negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) adalah tidak termasuk sebagai subjek pajak apabila memenuhi 4 (empat) ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun dalam kasus ini, bunga deposito yang menjadi penghasilan dan kelak tentunya menjadi sumber pembiayaan bagi Pemda bukanlah merupakan bersumber dari APBN/APBD namun berasal dari pihak bank pembayar bunga deposito. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unit tertentu dalam Pemda ini tidak dapat memenuhi syarat sebagai dikecualikan sebagai subjek pajak.
Namun aturan yang lebih jelas mengenai pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat kita kutip dari Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001. Dari ketentuan ini secara tegas disebutkan bahwa penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI akan dibebaskan dari pengenaan PPh apabila memenuhi keempat syarat tersebut. Sepanjang penghasilan bunga deposito yang diterima oleh Pemda ini tidak memenuhi keempat syarat tadi, maka pihak bank sebagai pembayar bunga deposito harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final terhadap penghasilan bunga deposito yang diterima oleh pihak Pemda.

3 Comments

Anonim

Salam kenal,
Pak saya mau bertanya, untuk jasa pengurusan dokumen seperti paspor dan kitas apakah perlu memotong pph pasal 23?

Thanks

Anto 7 April 2009 pukul 13.32

Jasa pengurusan dokumen ini dapat dikategorikan sebagai jasa perantara yang menghubungkan antara pihak pengguna jasa (pihak yang akan mengurus dokumen) dengan pihak instansi pembuat dokumen yang diperlukan oleh pengguna jasa. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa seperti ini adalah merupakan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara dan/atau keagenan.

Anonim

Pak saya ingin bertanya mengenai jasa perantara apa kriteria jasa dapat dikatakan sebagai jasa perantara?

Jika pengurusan dokumen seperti yang bapak sebutkan diatas sebagai jasa perantara, bagaimana dengan jasa pengurusan dokumen impor oleh pengusaha forwarder? apakah hal ini masuk juga sebagai jasa perantara?

Mohon pencerahannya pak, saya masih awam mengenai hal ini.

Terima kasih.

Posting Komentar