..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 21 September 2019

Penghapusan Sanksi Bagi Pemotong PPh Yang Tidak Dapat/Terlambat Setor Pajak Pada 10 September 2019

Pada tanggal 10 September 2019 lalu, yang bertepatan dengan batas waktu penyetoran PPh atas Pemotongan Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 untuk masa pajak Agustus 2019, telah terjadi gangguan pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak atas kewajiban tersebut. Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning ada juga yang mengalami hal ini, sehingga penyetoran pajaknya menjadi terlambat.

Tidak usah panik atas keterlambatan ini, karena pada tanggal 11 September 2019 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/PJ/2019. Melalui KEP-607/PJ/2019 ini Direktur Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan:
  1. penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019 atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26;
  2. penyetoran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2019 atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
  3. penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 10 September 2019, dan/atau
  4. pelunasan utang pajak yang jatuh tempo pada 10 September 2019,
yang dilakukan pada tanggal 11 September 2019.

Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak atau pelunasan utang pajak tersebut di atas, dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP.

Dalam hal terhadap keterlambatan penyetoran pajak atau pelunasan utang pajak tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) UU KUP.

0 Comments

Posting Komentar