..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 Oktober 2018

Pengecualian Pengenaan Sanksi Atas Telat Setor dan Lapor Pajak Terkait Bencana Gempa Tsunami di Palu, Donggala dan Sekitar

Pada tanggal 28 September 2018 pukul 18.02 WITA terjadi gempa dengan kekuatan 7,4 SR dengan pusat gempa di Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa yang menimbulkan gelombang tsunami meluluh lantakan Donggala, Palu dan sekitarnya. Korban jiwa telah mencapai lebih dari 2.000 orang.

Guna meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Palu, Donggala dan sekitarnya maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-271/PJ/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya.
  2. Bagi Wajib Pajak yang disebutkan di atas, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
  3. Pelaporan dan pembayaran pajak atas kewajiban pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan ini (diberi toleransi terlambat lapor dan bayar) harus dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah saat jatuh tempo yang jangka waktu dari 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
  4. Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
  5. Apabila atas keterlambatan lapor dan bayar di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) UU KUP.
  6. Bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan lapor dan bayar ini, pengajuan keberatan atau pengurangan/penghapusan sanksi/pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau STP yang kedua yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.

0 Comments

Posting Komentar