..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 09 September 2018

Peraturan Pelaksana dari Ketentuan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenakan PPh 0,5%

Untuk mengatur teknis pelaksanaan dan tata cara terkait dengan ketentuan mengenai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% (dimana sebelumnya dikenakan sebesar 1%) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangann Nomor 99/PMK.03/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Selain mengatur megenai kriteria dan ketentuan bagi Wajib Pajak yang diatur dalam ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan ini secara rinci mengatur juga mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018, tata cara pengajuan surat permohonan dan penerbitan surat keterarangan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, tata cara mengenai angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, serta ketentuan peralihannya.

Download:
Peraturan Menteri Keuangann Nomor 99/PMK.03/2018

0 Comments

Posting Komentar