..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 19 Juni 2014

Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Dipersulit

Ketentuan dan persyaratan terbaru tentang seorang Konsultan Pajak telah terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Ketentuan baru mengenai konsultan pajak ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkannya Peraturan ini (PMK ini diundangkan tanggal 9 Juni 2014).

Dalam ketentuan baru mengenai Konsultan Pajak ini, persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak bagi orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak lebih dipersulit. Ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ingin menjadi Konsultan Pajak. Persyaratan yang ditetapkan ini tidak diatur dalam peraturan tentang Konsultan Pajak yang selama ini berlaku.

Persyaratan Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Yang Mengundurkan Diri Sebelum Batas Usia Pensiun

Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang sebelumnya pernah mengabdikan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  8. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  9. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Bagi Pensiunan PNS Ditjen Pajak

Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang telah pensiun sebagai PNS di Ditjen Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  8. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  9. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  10. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  11. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Independensi Seorang Konsultan Pajak

Persyaratan-persyaratan ketat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk menjadikan seorang Konsultan Pajak yang berasal dari mantan PNS Ditjen Pajak dapat berperan sebagai seorang Konsultan Pajak yang independen, profesional dan tidak ada conflict of interest kelak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Konsultan Pajak.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
- Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak

0 Comments

Posting Komentar