..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 13 Desember 2013

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 7,5%

Sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang diumumkan Pemerintah tanggal 24 Agustus 2013, yang salah satunya adalah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah dan sebagai upaya untuk meredam impor barang-barang tertentu, maka pada tanggal 9 Desember 2013, melalui Siaran Pers-nya, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang isi pokoknya adalah:
  1. Menyesuaikan tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5% menjadi 7,5%
  2. Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor yang lebih tinggi adalah: bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri (untuk tetap menjaga produktifitas industri dalam negeri) dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi.
  3. Berdasarkan kriteria tersebut di atas maka barang impor yang akan dikenai tarif PPh Pasal 22 impor yang lebih tinggi meliputi 502 jenis barang berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kelompok barang yang meliputi 502 jenis barang tersebut meliputi antara lain:
  1. elektronik dan hand phone
  2. kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, Hibrid/Listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh)
  3. Tas, baju, alas kaki dan perhiasaan, termasuk parfum,
  4. Furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menaikan tarif PPh Pasal 22 impor ini dengan harapan agar:
  1. pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu,
  2. penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan,
  3. mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.
Pokok-pokok kebijakan yang mengalami perubahan dalam peraturan ini dapat digolongkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu:

1. Penambahan jenis insentif fiskal
Perubahan kebijakan di bidang fiskal yaitu atas fasilitas pembebasan yang sebelumnya hanya mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, saat ini ditambah dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;

2. Kebijakan kemudahan di bidang perijinan dan pelayanan fasilitas KITE yang meliputi:
  1. Penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi dalam pengajuan perijinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian. Demikian juga peraturan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan baru untuk menikmati fasilitas KITE,
  2. Perluasan objek fasilitas yaitu meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor sehingga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan,
  3. Penyederhanaan prosedur pelayanan impor dan ekspor dimana dimungkinkan mengimpor barang KITE bersama-sama dengan barang impor non KITE serta mengekspor barang KITE bersama-sama dengan barang ekspor perusahaan KITE lainnya, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu impor/ekspor,
  4. Kuota impor atas bahan baku/penolong tidak dibatasi seperti sebelumya yaitu menjadi sampai dengan maksimal kapasitas produksi dan dalam jangka waktu selama perusahaan berdiri,
  5. Masa pembebasan/pengembalian dan jangka waktu realisasi ekspor dapat diperpanjang yaitu disesuaikan dengan sifat produksi barang atau disesuaikan dengan kondisi khusus yang diluar kendali perusahaan seperti pembatalan kontrak/pembelian, keadaan luar biasa seperti kelesuan ekonomi global, atau kondisi lainnya yang lazim dalam dunia bisnis. Begitu juga dalam ketentuan baru ini diakuinya keadaan kahar (force majeure) dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan,
  6. Kemudahan perubahan lokasi penimbunan/pembongkaran dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui media elektronik g) Simplifikasi laporan menjadi hanya sekali dalam masa pembebasan dari sebelumnya setiap 6 bulan sekali,
  7. Penerapan risk management dalam pelayanan dan pengawasan terutama didasarkan pada penilaian atas kemampuan perusahaan dalam pengelolaan sistem pengendalian internal dan sistem pencatatan persediaan bahan baku dan hasil produksinya (inventory). Semakin baik perusahaan, maka semakin banyak fasilitas yang dapat dinikmati (penerapan prinsip fairness),
  8. Diakuinya corporate guarantee bagi perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik sebagai instrumen jaminan,
  9. Dimungkinkan menyerahkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga (subkontrak) atau seluruh kegiatan produksi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang terkait dengan profil/reputasi,
  10. Sinergi dengan fasilitas kepabeanan lainnya yaitu Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang membolehkan penggunaan bahan baku yang berasal dari pembelian dari Gudang Berikat dan Kawasan Berikat,
  11. Perusahaan dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kepabeanan/perpajakan secara bersamaan (double fasilitas) dengan tujuan untuk memperkuat dan mengefisienkan biaya produksi dan logistik serta mengurangi devisa impor karena bahan baku dapat diperoleh dari fasilitas kepabeanan/perpajakan lainnya,
  12. Penyempurnaan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan produksi KITE misalnya pemenuhan persyaratan dan pemberian ijin cukup disampaikan dengan media softcopy. penggunaan teknologi informasi juga memperpendek janji layanan kepada pengguna jasa dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 30 hari.
Peraturan baru ini akan berlaku 30 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

0 Comments

Posting Komentar