..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 27 April 2011

Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan

Dalam Undang-Undang PPh yang baru (UU Nomor 36 Tahun 2008), sebagian sumbangan sudah diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya PPh terutang. Sumbangan yang sudah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Lebih lanjut, aturan pelaksana atas perlakuan terhadap sumbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 hampir serupa dengan yang diatur dalam PP Nomor 93 Tahun 2010, hanya yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 lebih mendetil, terutama untuk formulir-formulir administratif yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan tersebut dalam SPT Tahunannya.

Aturan secara mendetil mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini telah penulis uraikan dalam Artikel sebelumnya (silakan baca di sini).

0 Comments

Posting Komentar