..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 22 Juli 2008

Pokok-pokok Perubahan Dalam RUU PPh (Lainnya)

Beberapa pokok perubahan lainnya dalam RUU PPh (selain yang telah disebutkan pada posting sebelumnya) yang akan diberlakukan mulai tahun pajak 2009, adalah:
- Penghasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Perusahaan Reksa Dana akan dikenakan pajak dengan tarif normal (tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan, sebesar 28%).
- Surplus Bank Indonesia, akan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan.

0 Comments

Posting Komentar