..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 19 Juli 2016

Pengampunan Pajak - Apa dan Bagaimana (Bagian 1)

Apa Yang Dimaksud Dengan Pengampunan Pajak?

Pengampunan pajak adalah sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang berupa penghapusan terhadap pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang telah timbul dan membayar Uang Tebusan.


Mengapa Saya Perlu Ikut Pengampunan Pajak?

Kebijakan Pengampunan Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, mulai tahun 2017, hampir seluruh negara di dunia telah menandatangani kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terutama informasi perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Pengampunan Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Pengampunan Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Bahkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak (Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4)) ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dan Direktr Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta tersebut, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini berlaku, serta akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapakah Yang Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak?

Yang dapat mengikuti kebijakan pengampunan pajak ini adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Siapakah Yang Tidak Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak?

Wajib Pajak yang dikecualikan dan tidak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak ini adalah:
  1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21),
  2. Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau
  3. Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Apa Persyaratan Untuk Mengikuti Pengampunan Pajak?

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat mengikuti program Pengampunan Pajak ini adalah:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan: o pengembalian kelebihan pembayaran pajak; o pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; o pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; o keberatan; o pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; o banding; o gugatan; dan/atau o peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan dan Berapa Lama Masa Berlakunya Pengampunan Pajak?

Pengampunan Pajak mulai berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan pelaksanaannya terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: mulai tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: mulai tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: mulai tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Apa Objek Pengampunan Pajak?

Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan. Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam mengikuti Pengampunan Pajak ini adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Kemana Saya Harus Mengajukan Pengampunan Pajak?

Wajib Pajak yang akan memperoleh Pengampunan Pajak harus harus mengajukan Surat Pernyataan Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan membawa Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana Cara Pengajuan Pengampunan Pajak?

1. Wajib Pajak datang ke KPP

Wajib Pajak mendatangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.

Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan adalah: o bukti pembayaran Uang Tebusan; o bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; o daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; o daftar Utang serta dokumen pendukung; o bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; o fotokopi SPT PPh Terakhir; dan o surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak o surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi; o melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi; o surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM

2. Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan Tunggakan Pajak

Selain melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Wajib Pajak membayar Uang Tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan.

3. Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP

Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

4. Menerima tanda terima Surat Pernyataan

Setelah menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.

5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.

6. Penyampaian Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali.

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

Bagaimana Cara Menghitung Besarnya Uang Tebusan Pengampunan Pajak?

Besarnya Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan
Dasar Pengenaan = Nilai Wajar Harta Yang Diungkap - Nilai Harta Terkait dengan Harta Yang Diungkap

Berapa Besarnya Tarif Uang Tebusan Pengampunan Pajak?

Untuk Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang berada di Dalam Negeri yang diungkapkan (deklarasi di Dalam Negeri) dan Harta yang Berada di Luar Negeri yang dibawa ke Dalam Negeri (repatriasi) tarifnya terbagi menjadi:
  1. 2% untuk periode 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016
  2. 3% untuk periode 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016
  3. 5% untuk periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Untuk Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang berada di Luar Negeri yang diungkapkan dan tidak dibawa ke Dalam Negeri (deklarasi di Luar Negeri) tarifnya terbagi menjadi:
  1. 4% untuk periode 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016
  2. 6% untuk periode 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016
  3. 10% untuk periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Untuk Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak terakhir (sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015), tarifnya adalah:
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
  2. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 2016 s.d. tanggal 31 Maret 2017.
(c) http://syafrianto.blogspot.co.id

0 Comments

Posting Komentar