..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 15 April 2014

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Mewah Naik Jadi 125%

Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, maka Pemerintah melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas penjualan Kendaraan Bermotor dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang telah diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2013.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 ini, mengubah 1 (satu) ayat, yaitu Pasal 2 ayat (8). Dalam ayat ini sebelumnya mengatur tarif untuk jenis-jenis kendaraan yang dikenakan PPn BM sebesar 75%, diubah menjadi dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 125% adalah untuk:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc; 
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  3. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  4. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Ketentuan ini diundangkan pada tanggal 19 Maret 2014 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

0 Comments

Posting Komentar