..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 27 Desember 2012

Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Tanggal 31 Desember 2012

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hari Senin tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.28/MEN/I/2012 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang merevisi SKB yang telah diterbitkan sebelumnya.

Walaupun tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tetap akan membuka pelayanannya untuk melayani Wajib Pajak pada hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama tersebut. Perintah untuk tetap membuka pelayanan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para jajarannya di bawahnya (Kantor Pelayanan Pajak) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tanggal 19 Desember 2012.

Berbagai pelayanan tetap dapat diperoleh para Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2012 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, antara lain seperti pendaftaran NPWP, menerima pelaporan SPT, pelayanan konsultasi, memperoleh formulir-formulir perpajakan dan layanan perpajakan lainnya.

Jadi bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Masa PPN masa November 2012 yang kebetulan jatuh temponya pada akhir bulan Desember 2012, tetap dapat melaporkan SPT tersebut ke KPP setempat pada tanggal 31 Desember 2012.

0 Comments

Posting Komentar