..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 30 Maret 2012

Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2011

Besok tanggal 31 Maret 2012 adalah merupakan hari terakhir untuk pelaporan SPT Taahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2011. Namun besok adalah hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi instansi Pemerintah termasuk juga bagi seluruh jajaran kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun-tahun sebelumnya, apabila hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan hari libur, maka biasanya Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan kebijakan dengan tetap membuka pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT pada hari libur tersebut. Lalu bagaimanakah pelayanan penerimaan SPT kali ini, apakah besok Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka?

Kebijakan mengenai pengaturan waktu di luar jam kerja dalam melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun 2011 diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012 mengatur tentang jadwal pelayanan tambahan untuk penerimaan SPT Tahunan PPh tahun 2011 di luar hari kerja.

Dalam SE-10/PJ/2012 ini ditegaskan bahwa di bulan Maret 2012 ini Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP akan tetap membuka kantornya di hari libur adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012 mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa batas waktu penyetoran PPh yang masih kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan (PPh Pasal 29) adalah sebelum SPT Tahunan disampaikan. Artinya bahwa setoran PPh Pasal 29 juga dapat dilakukan pada tanggal 31 Maret 2012. Namun apakah besok bank persepsi atau kantor pos membuka layanan untuk menerima setoran pajak?

Dalam SE-10/PJ/2012 ditegaskan bahwa bank persepsi dan kantor pos tidak membuka layanan untuk menerima setoran pajak pada tanggal 31 Maret 2012. Oleh sebab itu, dalam Surat Edaran tersebut menghimbau kepada para Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran PPh Pasal 29 agar menyetorkannya pada hari ini tanggal 30 Maret 2012.

10 Comments

Anonim

berusaha untuk taat pajak, tapi kalau terlambat dikenai sanksi, tolong dong negara..... beri kesempatan untuk sadar diri dari pajak..... jangan hanya memberi kesempatan para koruptor pajak saja..... sebab belum tentu yang meng'korup' uang negara tersebut SETOR PAJAK.

Anonim

aku lupa lapor pajak, apakah masih bisa lapor ?

Anto 2 April 2012 pukul 18.36

Anda masih tetap dapat dan harus lapor SPT Anda walaupun telah terlambat.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Rp 100.000.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT-nya maka akan diancam dengan sanksi pidana karena kesengajaan (Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009).
Jadi sebaiknya Anda tetap melaporkan SPT Anda walaupun telah terlambat.

Anonim

Sayas seorang PNS yg sedang cuti melahirkan. Tadi siang bendahara sekolah bilang saya belom menyetorkan SPT karena kemarin sedang cuti. Saya harus bagaimana?

Anto 5 April 2012 pukul 18.48

Sebagaimana jawaban saya pada Comment di atas, maka Anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda walaupun sudah terlambat.

Anonim

Bulan berapa kita bayar ssp terbaru?setoran utk bulan 3 atau 4?terimaksih

Anonim

mohon info...bila terlambat melaporkan spt tahunan PPh orang pribadi, bayar dendanya langsung ketika lapor tersebut ato menunggu panggilan ?
makasih infonya

Anto 11 April 2012 pukul 17.41

Menjawab pertanyaan tanggal 9-4-2012 pk. 12:12 PM:
Mungkin maksud pertanyaannya dengan bayar SSP terbaru adalah PPh Pasal 25 Orang Pribadi. Pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi dengan angsuran baru dimulai untuk setoran masa Maret, yang dilakukan/disetor paling lambat pada tanggal 15 April.

Menjawab pertanyaan 325production:
Bila terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka pada saat melaporkan SPT tersebut jangan disetor denda keterlambatannya, karena denda keterlambatan ini harus ditagihkan dahulu oleh pihak kantor pajak dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Kelak setoran denda kita harus didasarkan pada nomor STP tersebut.

Anonim

Pagi Pak

Sebelum bertanya, saya ingin menyampaikan bahwa, pada tanggal 30 Januari 2007, saya mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV yang

bergerak di bidang kontraktor dan Pengadaan barang/Jasa. CV tersebut tidak saya gunakan, alias tanpa kegiatan usaha apapun selama 5

tahun sampai tahun 2012. Selama kurun waktu dari 2007-2012 sy tidak membayar pajak CV tersebut, karena tidak ada kegiatan apapun,

maka laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan, laporan arus kas) pun NIHIL.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Dari mana saya harus memulai menyelesaikan masalah pajak CV saya? karena selama 5 tahun (2007-2012) Pajak CV saya tertunggak,

apakah saya harus bayar dari 2007-2012 di tambah dengan sanksi-sanksi, keterlambatan pembayaran dan juga denda..??
2. Bagaimana dengan pelaporan keuangannya?,
3. Bagaimana penyelesaian SPT 3 bulanan dan SPT Tahunan CV tersebut..??

Terima kasih banyak atas bantuannya.
Arie

Anto 14 September 2012 pukul 11.54

Wajib Pajak Badan yang terdaftar dan memiliki NPWP sudah memiliki kewajiban perpajakan sejak tanggal terdaftar, walaupun masih belum aktif/beroperasi. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT ini akan dikenakan sanksi berupa denda untuk SPT Tahunan PPh badan adalah sebesar Rp 1 juta per 1 SPT, untuk SPT Masa PPh denda sebesar Rp 100.000 per 1 SPT, untuk SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000 per SPT.

Sanksi ini akan ditagihkan oleh pihak Kantor Pajak melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila Anda telah menerima STP ini barulah Anda lunasi denda tersebut.

Karena menurut Anda bahwa perusahaan Anda ini selama 2007-2012 tidak aktif dan laporan keuangannya adalah NIHIL, maka tentunya tidak ada pajak yang terutang yang harus Anda setorkan.

Namun Anda tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT dari perusahaan Anda ini dengan melampirkan laporan keuangannya.

Posting Komentar