..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 Juni 2011

Aspek Perpajakan atas Pembayaran Kepada Agen Perjalanan Wisata

"Libur telah tiba
Libur telah tiba
Hore…
Hore…"


Liburan panjang bagi para pelajar dan mahasiswa sebentar lagi akan tiba. Biasanya bagi keluarga yang memiliki putra-putri yang bersekolah, maka dalam moment liburan sekolah ini selalu dijadikan sebagai saat yang tepat untuk melakukan liburan bersama dengan seluruh anggota keluarga. Bagi orang tua yang bekerja, tentunya mereka akan mengambil kesempatan cuti atau libur sehingga dapat melakukan kegiatan liburan bersama keluarga. Liburan yang dilakukan bisa di dalam negeri, atau bahkan hingga keluar negeri.

Untuk merencanakan perjalanan liburan ini, mungkin ada sebagian orang yang mencari dan mengurus seluruh keperluan berlibur mulai dari transportasi, akomodasi serta tempat tujuan wisata selama berlibur. Mulai dari mencari tiket transportasi, tiket penginapan atau hotel, serta merencanakan tempat-tempat wisata yang akan dikunjungi. Namun untuk urusan yang satu ini memang tidak sederhana, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari informasi sehingga dapat mencari dan membeli seluruh keperluan tersebut sesuai dengan rencana dan budget. Walaupun kini telah banyak kita jumpai situs di internet yang menjual tiket transportasi, akomodasi dan perjalanan wisata secara online, sehingga calon pembeli tinggal mencari melalui internet, namun hal ini juga dibutuhkan ketekunan dan waktu luang untuk mencarinya.
Situs yang menyediakan informasi dan sarana untuk melakukan booking secara online untuk seluruh hotel yang ada di dunia:


Apabila sibuk dan tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan mencari dan mengurus seluruh sarana transportasi dan akomodasi untuk berlibur, maka langkah termudah yang dilakukan adalah dengan menghubungi dan mempercayakan urusan perjalanan wisata kita kepada agen/biro perjalanan wisata untuk diuruskan. Melalui agen/biro perjalanan wisata, memang seluruh kebutuhan dan rencana perjalanan wisata kita akan diatur sedemikian baiknya, sehingga kita dapat memanfaatkan liburan kita secara tenang tanpa perlu pusing untuk mencari sarana akomodasi, transportasi serta jadwal perjalanan wisata.

Biasanya agen/biro perjalanan wisata akan menjual kepada konsumennya dalam bentuk paket perjalanan wisata. Dalam paket perjalanan wisata ini sudah diatur mengenai lamanya wisata, jadwal terperinci rangkaian tours (perjalanan wisata) yang akan dijalani, seluruh fasilitas transportasi dan akomodasi, serta juga akan disediakan juga seorang pemandu wisata (tour guide). Dalam paket yang dijual biro perjalanan ini, harga yang ditetapkan adalah jumlah seluruh biaya perjalanan tersebut ditambahkan dengan jasa perjalanan wisata.

Bagaimanakah perlakuan perpajakan terhadap transaksi ini apabila konsumen yang membeli paket perjalanan wisata melalui agen/biro perjalanan wisata merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada agen/biro perjalanan wisata. Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh sebagian besar Wajib Pajak yang melakukan transaksi ini. Memang sempat menjadi perdebatan, ketika masih berlaku ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 yang berlaku hingga 31 Desember 2006, secara jelas tidak diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran penghasilan jasa agen/biro perjalanan wisata. Sehingga ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa jasa agen/biro perjalanan wisata bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun sebagian lagi berpendapat bahwa transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan banyaknya perbedaan persepsi, kemudian ada salah satu Wajib Pajak yang meminta penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat, dan dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor S-135/PJ./2005 yang menjelaskan bahwa “Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.”

Namun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007, secara jelas menyatakan bahwa atas jasa agen/biro perjalanan wisata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hanya berlaku selama 3 bulan, dan pada tanggal 9 April 2007 PER-178/PJ/2006 diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Dalam PER-70/PJ/2007 ini kembali lagi Jasa agen/biro perjalanan wisata dihilangkan dari daftar objek penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 tersebut. Saat ini ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 juga tidak akan kita temukan jenis Jasa agen/biro perjalanan wisata yang disebutkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, akan menciptakan perdebatan kembali dalam praktek di lapangan.
Menurut penulis, dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, pemotong PPh Pasal 23 hanya diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi yang jenis jasanya (atau bagian dari jasanya) sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Karena dalam jasa agen/biro perjalanan wisata di dalamnya terkandung unsur sebagai perantara antara pihak pemilik sarana akomodasi, transportasi, tempat wisata sehingga menurut penulis, atas jasa agen/biro perjalanan wisata (hanya jasanya saja, jika dapat dipisahkan) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun yang menjadi permasalahan, selama ini tidak mungkin pihak agen/biro perjalanan wisata merinci berapa komisi atas jasa yang mereka berikan, karena ini merupakan rahasia bisnis mereka.


0 Comments

Posting Komentar