..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 November 2010

Pencabutan PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai PPN dan PPnBM, dimana salah satu perubahan terjadi dalam hal mekanisme pengembalian kelebihan PPN atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, maka ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selama ini diatur dalam PER-48/PJ/2008 menjadi tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan pencabutan PER-48/PJ/2008 ini berlaku surut mulai 1 April 2010.

0 Comments

Posting Komentar