..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 11 Agustus 2010

Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Yang Diterima Dana Pensiun

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pembebasan pemotongan PPh ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh. Selama ini tata cara pemberian SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005.

Seiring dengan telah diubahnya Undang-Undang PPh melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka PER-160/PJ/2005 ini juga perlu diubah. Perubahan PER-160/PJ/2005 ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bugna Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan yang diubah melalui PER-39/PJ/2010 ini adalah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 serta menambahkan 1 pasal yaitu Pasal 4A.

Hal-hal yang diatur dalam PER-39/PJ/2010 ini antara lain:

Definisi Deposito dan Tabungan

Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Pembebasan Pemotongan PPh

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan PPh, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Ketentuan tidak dilakukannya pemotongan PPh ini, dilakukan dengan cara diberikannya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. Bunga yang diterima atau diperoleh oleh Dana Pensiun yang dibebaskan dari pemotongan PPh ini adalah bunga yang dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB

Untuk Dana Pensiun yang mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Permohonan ini harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan menggunakan formulir Permohonan SKB sebagaimana dalam Lampiran I PER-39/PJ/2010 ini dengan dilampiri:
  1. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  2. fotokopi Neraca;
  3. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  4. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
  5. fotokopi Laporan Investasi; dan
  6. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Apabila surat permohonan SKB ini ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.

Ketentuan Baru yang Diatur Dalam PER-39/PJ/2010

Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB, Dana Pensiun tersebut harus megnajukan permohonan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI degnan ketentuan:
  1. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
  2. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir SKB Pemotonga PPh beserta lampiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
  3. permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.

SKB Pemotongan PPh yang diterbitkan atas permohonan yang diajukan ini berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan:
  1. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus.
  2. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.

Apabila permohonan SKB diajukan setelah melewati jangka waktu 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya, maka permohonan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Pengajuan Kembali SKB

Pengajuan kembali SKB pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan PPh yang bersangkutan.

Masa Berlaku PER-39/PJ/2010

Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 9 Agustus 2010.

0 Comments

Posting Komentar