..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 27 Februari 2009

Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 telah terbit. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Februari 2009. Dengan diterbitkannya PER-12/PJ.2009 ini maka ketentuan dan tata cara penilaian aktiva tetap yang selama ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ.2002 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ./2009 ini adalah:


Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).

Cara Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
- Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
- Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
- Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
- Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP

Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.

0 Comments

Posting Komentar