Wajib Pajak tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak perlu khawatir dengan jam kerja KPP (apalagi pada saat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT). Memang terobosan DJP untuk mengaplikasikan pelaporan SPT yang berbasis online tanpa harus melalui Application Service Provider (ASP) adalah terobosan yang sangat cemerlang dan sangat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Untuk mensukseskan program pelaporan pajak melalui e-Filing ini, saat ini DJP sangat gencar dan antusias untuk menghimbau para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan (terutama SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) agar menggunakan fasilitas e-Filing ini.
Namun sayangnya himbauan yang dilakukan oleh sebagian besar petugas di KPP kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunannya terkesan agak memaksakan. Ini pengalaman yang dilihat langsung oleh penulis di beberapa KPP serta curhat yang disampaikan oleh para Wajib Pajak kepada Penulis. Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dengan semangatnya datang ke KPP membawa SPT Tahunan mereka (berbentuk hardcopy) dan berniat untuk melaporkan SPT Tahunan mereka ternyata harus menghadapi "himbauan" dari para petugas di KPP yang melayani mereka. Mereka ini tidak bersedia menerima SPT Tahunan berbentuk hardcopy yang telah dibawa oleh para Wajib Pajak dan mengarahkan para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh EFIN (electronic filing number, yaitu nomor identifikasi untuk dapat mengakses situs e-Filing), mengaktivasi EFIN serta menginput kembali isi SPT Tahunan mereka ke dalam komputer yang sudah terhubung dengan situs e-Filing.
Sebagian Wajib Pajak yang ternyata tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permintaan EFIN (persyaratannya harus membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP), disarankan untuk pulang dahulu dan melengkapi persyaratannya ini dengan diberikan formulir pendaftaran EFIN. Sedangkan Wajib Pajak yang menyuruh kurir atau pegawai mereka untuk melaporkan SPT Tahunannya ini tentu saja tidak dapat mengajukan permintaan EFIN ini dan harus pulang lagi memberitahukan kepada atasan/majikan mereka ini.
Akibat pelayanan seperti ini banyak sekali Wajib Pajak yang bersungut-sungut karena mereka merasa sudah menghabiskan waktu dengan mengorbankan waktu untuk ke kantor pajak (sebagian ada yang bahkan sampai cuti hanya khusus untuk melaporkan SPT), tetapi malah pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk hardcopy yang sudah mereka persiapkan dengan bersusah payah tersebut "ditolak".
Masukan Untuk Pihak Direktorat Jenderal Pajak
Melihat hal ini, penulis bermaksud untuk menyampaikan sedikit pendapat pribadi dan masukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015:
- Saat ini dasar hukum dari pelaporan SPT yang terkait juga dengan e-Filing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 menegaskan bahwa SPT Masa dan SPT Tahunan adalah berbentuk formulir kertas (hardcopy); atau dokumen elektronik.
- Cara penyampaian SPT diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 yaitu secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila didasarkan pada ketentuan ini, maka tindakan para petugas di KPP dengan "menolak" menerima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh para Wajib Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
- Jika penulis perhatikan, hanyalah ada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan POLRI untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka dengan menggunakan e-Filing, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015.
- Dengan kondisi saat ini dimana sebagian Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya masih menggunakan formulir kertas ditolak oleh petugas KPP tentunya akan menimbulkan rasa kecewa dan antipati Wajib Pajak terhadap DJP. Mereka akan berpendapat bahwa saat ini "mau lapor SPT saja dipersulit." Apalagi mereka ini sudah harus antri selama beberapa waktu karena membludaknya Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT, ternyata setelah sekian lama mengantri dan mendapat giliran untuk lapor SPT malah ditolak oleh petugas KPP. Padahal dasar penolakannya tidak diatur dalam ketentuan perpajakan.
- Selain itu, pihak DJP tidak menyadari bahwa sebenarnya situs https://djponline.pajak.go.id yang merupakan situs untuk menginput SPT secara online ini juga sangat sulit untuk diakses (mungkin karena pengunjung yang terlalu banyak dalam waktu yang bersamaan).
- Akibat beberapa hal ini, kemungkinan dapat menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pada tahun ini dapat menurun.
- Sebaik pihak DJP tidak terlalu memaksakan para Wajib Pajak untuk menyampaikan secara e-Filing serta menolak SPT dalam bentuk formulir hardcopy (kecuali bila memang sesuai ketentuan mereka diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara e-Filing) yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak ini. Setelah mereka selesai melaporkan SPT yang sudah dibuatnya itu, barulah mengarahkan kepada mereka untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan EFIN (karena proses ini akan menghabiskan waktu sekitar 5 sampai 10 menit atau bahkan lebih).
- Pihak DJP perlu menghargai usaha para Wajib Pajak yang sudah bersusah payah menyiapkan SPT mereka dalam bentuk formulir kertas. Sebaiknya para petugas KPP tetap menerima SPT yang telah mereka persiapkan ini, setelah itu barulah mengarahkan mereka untuk memiliki EFIN sehingga untuk tahun depan sudah harus melaporkan SPT secara e-Filing.
- Untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dari pusat atas Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara e-Filing, seharusnya ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum sama sekali membuat SPT-nya dalam bentuk formulir kertas sehingga mereka dapat dipandu dalam menyiapkan SPTnya langsung dengan menggunakan e-Filing.
- Dalam sisa 4 hari lagi batas waktu penerimaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 di loket KPP, maka sebaiknya tidak ada lagi penolakan terhadap Wajib Pajak yang melaporkan SPT yang disampaikan menggunakan formulir kertas. Hal ini juga agar tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun ini juga dapat tetap tinggi.