Akibat dari kebijakan ini menyebabkan selama 5 bulan terakhir, nilai properti yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar harga pasarnya merosot cukup tajam. Akibatnya para pengusaha properti mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya ini.
Akhirnya desakan dari para pengusaha ini didengar oleh Pemerintah, sehingga pada tanggal 20 November 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 20 November 2015) mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015.
Dengan demikian maka mulai 4 Desember 2015, ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% adalah untuk: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.