..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Agustus 2024

Napak Tilas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia – Asosiasi Konsultan Pajak Tertua di Indonesia

Tepatnya pada hari ini (tanggal 27 Agustus) 59 tahun yang lalu para inisiator yang terdiri dari J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing, membentuk sebuah organisasi yang anggotanya terdiri para konsultan pajak. Pada tanggal 27 Agustus 1965 tersebut, Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Padjak, ditunjuk selaku Ketua Kehormatan dari organisasi yang dibentuk ini.

Penulis belum menemukan sumber yang merekam sejarah tentang nama resmi dari organisasi yang dibentuk ini, susunan pengurus (selain ketua kehormatannya), dan aktivitas dari organisasi yang didirikan ini. Barulah mulai tahun 1970-an, ditemukan informasi bahwa organisasi para konsultan pajak ini baru mulai aktif di kala Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Drs. Sutardi Sukarya (yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dari periode 1970 sampai dengan 1981).

Kemudian para anggota dari organisasi Konsultan Pajak ini bersepakat mengadakan kongresnya yang pertama di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1975. Dalam kongres pertama ini, disepakati dibentuknya Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Pada kongres ini pula Drs. A. Rahmat Abdisa diangkat sebagai Ketua Umum yang pertama dan menjabat selama periode tahun 1975 sampai dengan 1978. Kemudian Drs. A. Rahmat Abdisa kembali terpilih sebagai Ketua Umum pada dua kongres berikutnya dan menjabat sebagai Ketua Umum untuk dua periode berikutnya yaitu periode 1978 sampai dengan 1982 dan periode 1982 sampai dengan 1986.

Selanjutnya pada Kongres Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 1987 di Bandung, menyepakati untuk mengubah nama organisasi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia sehingga menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau yang disingkat dengan IKPI yang kita kenal sampai dengan saat ini.

Mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, IKPI ditetatpkan sebagai Asosiasi Konsultan Pajak pertama yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 21 September 2015 (bersamaan dengan asosiasi konsultan pajak AKP2I) melalui surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor SKT-01/AKP/PJ/2015.

Saat ini IKPI yang merupakan asosiasi konsultan pajak yang tertua dan terbesar di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 7.035 orang (data per 18 Agustus 2024) yang tersebar di 42 Cabang di seluruh Indonesia.

Baru-baru ini IKPI telah menyelenggarakan Kongres XII  di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2024 dan diikuti oleh sekitar 1.660 orang peserta. Dalam Kongres XII ini, terpilih Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum untuk periode 2024 s.d. 2029 serta Prianto Budi Saptono sebagai Ketua Pengawas, untuk periode 2024 s.d. 2029 yang menggantikan Ketua Umum periode sebelumnya Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas periode sebelumnya Sistomo Siswoatmodjo.

Dirgahayu IKPI.

Depok, 27 Agustus 2024
syafrianto.blogspot.com

Kamis, 14 April 2022

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kompilasi versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga saat ini, ketentuan perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, beberapa Undang-Undang Perpajakan sebelumnya dihimpun menjadi 1 (satu) Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang dikenal sebagai UU HPP.

Kronologis Undang-Undang Perpajakan yang diterbitkan sejak tahun 1983 hingga saat ini dapat dilihat pada artikel berikut ini.

1. Seri Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983

Pada tahun 1983, awal disusunnya Undang-Undang Perpajakan yang membawa perubahan sistem perpajakan di Indonesia, sehingga di tahun ini sering disebut juga sebagai tahun reformasi ketentuan perpajakan di Indonesia. Pada tahun 1983 ini diterbitkan beberapa Undang-Undang Perpajakan yang terdiri dari:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(UU PPN)

2. Seri Undang-Undang Perpajakan Tahun 1985

Pada tahun 1985 kembali diterbitkan beberapa Undang-Undang Perpajakan yang terdiri dari:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU BM)

3. Perubahan Undang-Undang Tahun 1991

Pada tahun 1991, Undang-Undang PPh diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

4. Perubahan Undang-Undang Tahun 1994

Pada tahun 1994, beberapa Undang-Undang Perpajakan diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)


5. Perubahan Undang-Undang Tahun 2000

Pada tahun 2000, beberapa Undang-Undang Perpajakan diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

6. Perubahan Undang-Undang Tahun 2007

Pada tahun 2007, Undang-Undang KUP diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

7. Perubahan Undang-Undang Tahun 2008

Pada tahun 2008, Undang-Undang PPh diamandemen melalui:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

8. Perubahan Undang-Undang Tahun 2009

Pada tahun 2009, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN diamandemen melalui:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(UU PPN)

9. Perubahan Undang-Undang Tahun 2020

Pada tahun 2020, beberapa Undang-Undang Perpajakan kembali diubah/diamandemen yaitu dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU BM)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (yang merupakan gabungan dari berbagai Undang-Undang yang disebut sebagai omnibus law).

10. Perubahan Undang-Undang Tahun 2021

Terakhir pada tahun 2021, Undang-Undang KUP,PPh, dan PPN diamandemen kembali melalui:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Berikut ini adalah Kompilasi Undang-Undang Perpajakan sejak Undang-Undang Tahun 1983 hingga yang terakhir yang disajikan dalam Susunan Dalam Satu Naskah yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga membuat Kompilasi Undang-Undang Perpajakan ini dalam versi Bahasa Inggris. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan dalam Bahasa Inggris ini adalah berikut ini.

(c) 14042022 http://syafrianto.blogspot.com

Sabtu, 14 Juli 2018

14 Juli adalah Hari Pajak

Mungkin bagi sebagian Pembaca Setia Tax Learning, belum mengetahui hari ini tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak. Dan mungkin setelah membaca judul tulisan ini, ada di antara Pembaca Setia Tax Learning bertanya-tanya, sejak kapan tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak dan mengapa tanggal 14 Juli dapat ditetapkan sebagai Hari Pajak. Untuk menjawab mengapa tanggal 14 Juli ini ditetapkan sebagai Hari Pajak, berikut ini sekelumit kisah dan sejarahnya.

Tanggal 14 Juli baru diperingati sebagai Hari Pajak di tahun 2018 ini. Penetapan Hari Pajak ini dilandasi dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Keputusan ini menetapkan bahwa tanggal 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka memperingati Hari Pajak ini, maka setiap tanggal 14 Juli di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera. Selain itu dapat juga diselenggarakan kegiatan berupa kegiatan olah raga, kegiatan seni, kegiatan sosial, dan/atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.

Sejarah Hari Pajak

Dasar Direktur Jenderal Pajak menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak setelah pada
bulan September 2017 Arsip Nasional RI membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK PRinggodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Berdasarkan penelusuran atas dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa sejarah pajak dimulai pada saat sidang BPUPKI.

Kata "Pajak" pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal "KEUANGAN" dalam masa reses BPUPKI setelah pidato Soekarno yang dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan 5 butir usulan. Dari kelima usulan Radjiman tersebut, pada butir yang keempat disebutkan bahwa: "Pemungutan pajak harus diatur hukum".

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan kekalahan Jepang dalam perang Pasifik sehingga pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak setelah tercapai kemengangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 1945 pemimpin pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dinamakan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.

BPUPKI melakukan sidang pembukaan pada tanggal 28 Mei 1945 dengan melantik para pejabatnya dan keesokan harinya, 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dilakukan sidang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad atau semacam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda dan saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 Jakarta). Sidang ini dilakukan dalam rangka merumuskan bentuk dan dasar negara Indonesia

Kemudian pada masa reses antara masa sidang pertama ke sidang kedua yang dilaksanakan kembali pada tanggal 10 Juli 1945, dibentuklah panitia kecil yaitu Panitia Sembilan guna menggodok berbagai masukan dan konsep yang telah dikemukan oleh para anggota BPUPKI dalam sidang pertama. Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945 ini, berhasil dikumpulkan usul-usul dari anggota BPUPKI yang meliputi:
  1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Dasar negara
  3. Bentuk negara uni atau federasi
  4. Daerah negara Indonesia
  5. Badan perwakilan rakyat
  6. Badan penasihat
  7. Bentuk negara dan kepala negara
  8. soal pembelaan
  9. soal keuangan.
Dalam pembahasan soal keuangan inilah salah satu usulan dari Radjiman yang menyebutkan tentang pajak.

Kemudian dalam persidangan kedua dari tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945, salah satu agendanya yaitu Panitia Kecil pada tanggal 12 Juli 1945 melakukan sidang yang membahas 3 pokok pembahasan, yaitu:
  1. Rapat Panitia Perancang UUD
  2. Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi
  3. Rapat Bunkakai Pembelaan
Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang, dimunculkanlah kata "pajak" pada Rancangan UUD Kedua yaitu pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23 yang pada butir kedua menyebutkan:

"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang"

Kemudian pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan Pasal 23 UUD ini dibahas khusus dengan merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama dalam sidang.

Peran Kita Saat Ini Dalam Mengisi Kemerdekaan

Dari sejarah lahirnya pajak di Indonesia yang kita baca pada sekelumit kisah di atas, ini menandakan bahwa para Pendiri Bangsa kita dahulu telah mempersiapkan sedemikian rupa rancangan negara ini dan mereka juga telah memikirkan mekanisme pembiayaan negara ini yang berasal dari pajak. Sungguh suatu visioner yang cukup cemerlang para Pendiri Bangsa kita ini dalam mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, saat ini kita sebagai generasi penerus dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus dapat menghargai perjuangan para Pendiri Bangsa kita yang telah merancangkan suatu bentuk negara yang sangat ideal untuk kita Bangsa Indonesia.

Dan perlu disadari bahwa kita segara generasi penerus, perlu tetap melanjutkan perjuangan para pendahulu kita tersebut dengan cara menjalankan dan melaksanakan segala yang telah dirancangkan pada saat pendirian negara kita ini. Salah satunya yaitu pengumpulan pajak. Sehingga saat ini yang paling nyata dapat kita lakukan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dalam melanjutkan perjuangan adalah melaksanakan tugas kita dalam membayar pajak sebagai salah satu amanat yang telah ditetapkan dalam merancang lahirnya Republik Indonesia.

Akhirnya penulis menyerukan kepada segenap Pembaca untuk dapat dengan sukarela dan patuh dalam melakukan tugas kita untuk mengisi kemerdekaan ini dengan cara membayar pajak yang benar.

Selamat Hari Pajak.

Depok, 14 Juli 2018
syafrianto.blogspot.com