2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?
3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?
4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?
5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?
6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?
7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?
8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?
9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?
10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?
JAWAB:
1.
2.
3.
4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00
5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.
6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat
7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.
8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.
10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.