..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 16 Desember 2024

PPh Final 0,5% untuk UMKM Diperpanjang 1 Tahun Lagi Hingga Tahun Pajak 2025

Pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku untuk Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi selama 1 Tahun lagi. Sehingga di Tahun Pajak 2025 sebagian besar WP yang seharusnya sudah tidak dapat lagi menikmati tarif khusus sebesar 0,5% PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, masih akan menikmati tarif khusus PPh sebesar 0,5% yang dihitung dari peredaran bruto (omzet) setiap bulannya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%, paling lama 7 (tujuh) tahun.

Jangka waktu 7 (tujuh) tahun ini dihitung sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar setelah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku (PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022), jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar (sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a);
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku, maka jangka waktu 7 tahun ini dihitung sejak Tahun Pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 (Pasal 5 ayat (1) huruf a PP Nomor 23 Tahun 2018).
Dengan demikian, maka seharusnya berdasarkan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, maka bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sejak Tahun Pajak 2018 atau sebelum Tahun Pajak 2018, maka pemberlakuan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM terakhir adalah di Tahun Pajak 2024 ini. Sedangkan Tahun Pajak 2025 yang akan datang, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% ini.

Perpanjangan Jangka Waktu WP Orang Pribadi UMKM Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% Hingga Tahun Pajak 2025

Dengan adanya kebijakan yang diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta tanggal 16 Desember 2024, maka resmilah bahwa WP Orang Pribadi UMKM (dengan peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun) yang telah terdaftar sejak Tahun Pajak 2018 atau sebelumnya (yang telah menikmati tarif PPh UMKM selama 7 tahun), masih memperoleh perpanjangan waktu selama 1 tahun (yaitu di Tahun Pajak 2025) untuk menggunakan tarif PPh UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentunya.

Catatan Penulis:
Artikel ini dibuat sesuai dengan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta tanggal 16 Desember 2024 yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan konferensi pers disampaikan juga oleh Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri UMKM, Menteri Perumahan Rakyat.

Kamis, 05 Desember 2024

SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2024 Masih Lapor Melalui DJP Online dan Belum Pakai Coretax

Pelaporan SPT Tahunan PPh (baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan) untuk Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di awal tahun 2025 masih menggunakan Aplikasi DJP Online seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak lalu. Walaupun mulai 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak akan mengganti sistem administrasi perpajakan dengan sistem baru yaitu Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), namun Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kebijakan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 ini tetap menggunakan aplikasi lama DJP Online. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, dalam acara Media Gathering di Bandung pada hari Rabu, 4 Desember 2024.

Nanti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu baru akan menggunakan sistem Coretax untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan di awal tahun 2026.

Untuk diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 lalu yang disampaikan melalui DJP Online, dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan media elektronik dalam bentuk e-Form format PDF yang terlebih dahulu diunduh (download) dari akun masing-masing Wajib Pajak di DJP Online, e-Filing dan e-SPT, atau dapat juga disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam media Gathering ini, Dwi Astuti juga melaporkan kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 3 Desember 2024 yang mencapai 16,33 juta SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak ini terdiri dari 15,00 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,32 juta SPT Wajib Pajak Badan. Angka pencapaian ini setara dengan 84,71% dari total Wajib Pajak terdaftar yang diwajibkan melaporkan SPT sebanyak Rp 19,27 juta SPT.

Dwi Astuti juga memerinci mengenai media penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 12,90 juta SPT melalui e-filing, 2,61 juta SPT melalui e-form, dan 27 SPT melalui e-SPT.

Sisanya sebanyak 811.093 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

"Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2% dari tahun lalu," ujar Dwi.

Masa Transisi Pemberlakuan Fitur Verifikasi MFA Saat Login Ke Akun DJPOnline

Sebagaimana artikel sebelumnya yang telah dimuat dalam blog Tax Learning, diinformasikan bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 sore sekitar pukul 17.45, DJP menonaktifkan fitur baru verifikasi Multi-Factor Authentication (MFA) sebelum proses login ke akun di Aplikasi DJPOnline Wajib Pajak. Penonaktifan fitur baru verifikasi MFA dalam proses login akun di APlikasi DJPOnline ini adalah bersifat sementara hingga tanggal 31 Desember 2024. Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam Pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melalui Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Aplikasi DJP Online.

Dalam pengumuman ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024, dengan masa transisi penerapan MFA adalah sampai dengan 31 Desember 2024.
  2. Selama masa transisi tersebut, diharapkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, untuk data nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  3. Dalam rangka meningkatkan keamanan, disarankan kepada Wajib Pajak untuk memperbaharui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.
  4. Sejak diterapkan MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui: alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, atau aplikasi M-Pajak.
Dalam pengumuman ini juga disampaikan kehati-hatian masyarakat terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi dengan nomor +62 822-3000-9880.

Saran Penulis Untuk Wajib Pajak

Sehubungan dengan akan diterapkannya fitur baru kode verifikasi MFA ini, maka disarankan kepada para Wajib Pajak untuk segera melakukan update profil akun di Aplikasi DJP Online-nya masing-masing dengan menginput alamat email dan nomor handphone (telepon seluler) yang masih aktif dan senantiasa dapat diakses. Apabila email atau nomor handphone tersebut tidak dapat diakses, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat lagi mengakses akun DJP Online-nya, karena tidak dapat melakukan login ke akunnya tersebut, sehingga tidak akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Saran Penulis Untuk DJP

Diharapkan DJP dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dengan email dan nomor handphone-nya. Diharapkan DJP dapat memberikan solusi mudah bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan update email dan nomor handphone tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa penting dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu masa pelaporan SPT Tahunan PPh, sehingga Wajib Pajak harus diberi kemudahan dalam menunaikan kewajibannya ini, seperti yang selama ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak.

Rabu, 04 Desember 2024

Penambahan Fitur Verifikasi MFA Untuk Login ke Aplikasi DJPOnline Dibatalkan Sementara

Setelah diberlakukan 4 hari, akhirnya pada sore hari ini, tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.45 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan fitur baru untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline.

Sebelumnya DJP sempat menambahkan fitur baru yaitu fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline sejak 1 Desember 2024. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.

Namun penambahan fitur baru MFA ini sempat menimbulkan keriuhan di jagat maya dan para Wajib Pajak yang merasakan lebih direpotkan ketika ingin masuk (login) ke akunnya di Aplikasi DJPOnline. Banyak keluhan dan kritikan yang disampaikan oleh para netizen maupun Wajib Pajak atas fitur MFA yang dianggap semakin rumit dan susah ketika akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan pengamatan penulis, pada malam hari ini 4 Desember 2024 pukul 20.24 WIB, menu login ke Aplikasi DJPOnline sudah dikembalikan lagi seperti sebelumnya yaitu hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan kode keamanan CAPTCHA, setelah mengetikkan NPWP dan Passwordnya.

Penonaktifan sementara fitur verifikasi MFA ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka masa transisi supaya Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemberlakuan fitur baru MFA ini.

Artikel Terkait:
Masa Transisi Pemberlakuan Fitur Verifikasi MFA Saat Login Ke Akun DJPOnline
DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan

DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan

Sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan login ke akunnya di DJPOnline, akan mengalami suatu perubahan baru. Ketika akan login dengan mengetikkan NPWP dan Passwordnya, biasanya akan disertai dengan ada kode CAPTCHA (keamanan) yang harus diinput oleh Wajib Pajak kemudian menekan tombol login, barulah bisa masuk ke akunnya masing-masing.

Berbeda dengan cara login ke DJPOnline yang selama ini hanya perlu menginput NPWP, Password dan kode CAPTCHA, maka sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan masuk ke akun DJPOnlinenya, harus menginput kode keamanan berupa kode Otentikasi (Authentication) sebagai pengganti kode CAPTCHA. Kode Otentikasi ini akan dikirim melalui email ke alamat email atau melalui SMS ke nomor telepon seluler yang terdaftar di profil DJPOnline Wajib Pajak yang bersangkutan. Kode Otentikasi ini terdiri dari 6 digit angka. Berikut perbedaan tampilan pada menu login DJPOnline yang lama dan yang baru.

Berdasarkan sebuah Nota Dinas dari Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi tanggal 28 November 2024 kepada internal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sejak 1 Desember 2024 DJP telah menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.

Cara kerja sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline adalah ketika di menu login, setelah Wajib Pajak mengisi NPWP dan Password lalu menekan tombol "Selanjutnya", maka Wajib Pajak akan dihadapkan pada halaman yang berisi pesan bahwa kode verifikasi ini akan dikirimkan melalui email atau melalui SMS. Setelah Wajib Pajak menekan tombol sesuai dengan opsi yang dipilihnya (apakah email atau SMS) untuk cara pengiriman kode verifikasi ini, maka Wajib Pajak harus segera mengecek email atau SMS miliknya (sesuai yang dipilih) untuk menemukan kode verifikasi yang telah dikirimkan.

Selanjutnya Wajib Pajak harus menginput kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit angka ini ke Aplikasi DJP Onlinenya seperti tampilan berikut ini.

Kendala Yang Dihadapi Wajib Pajak

Pada awal pemberlakuan fitur MFA ini, banyak Wajib Pajak yang merasa cukup kerepotan. Masalahnya Wajib Pajak harus mengecek email atau SMS kemudian menginput kode verifikasi yang dikirimkan ini. Untuk diketahui bahwa kode verifikasi ini hanya berlaku selama 2 jam. Belum lagi bagi Wajib Pajak yang email atau nomor telepon seluler yang diinput pada profilnya sudah tidak dapat diakses.

Bagi Wajib Pajak yang alamat email atau nomor telepon selulernya sudah tidak dapat diakses atau tidak sesuai, maka disarankan agar Wajib Pajak segara melakukan pemutakhiran data tersebut pada profilnya sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.

Update:

Pada sore ini, tanggal 4 Desember 2024, DJP telah mengembalikan proses verifikasi untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline telah dikembalikan seperti semula yaitu dengan menggunakan kode keamanan verifikasi CAPTCHA dan tidak lagi menggunakan verifikasi MFA.
 
Artikel mengenai pembatalan fitur baru verifikasi MFA ini dapat dibaca di artikel berikut ini.