..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 23 Juli 2025

Direktur Jenderal Pajak Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Pada tanggal 22 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak ini adalah berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Latar belakang dibuatnya Piagam Wajib Pajak ini adalah dalam rangka memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.

Dalam sistem perpajakan, Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak, sehingga perlu disusun dokumen yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam bentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Tujuan dari Piagam Wajib Pajak ini adalah untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Piagam Wajib Pajak ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntanbilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Isi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) DJP

Piagam Wajib Pajak ini berisi 8 (delapan) hak dan 8 (delapan) kewajiban wajib pajak sebagai berikut.

Hak Wajib Pajak
  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pengertian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)

Piagam Wajib Pajak adalah merupakan suatu dokumen yang menguraikan komitmen pemerintah terhadap Wajib Pajak yang memperlakukan wajib pajak secara adil, menghargai dan wajar dalam melakukan hubungan saling percaya dengan wajib pajak. Otoritas perpajakan akan melakukan tugasnya secara cepat, adil, menghargai, transparan dan profesional.

Piagam Wajib Pajak telah banyak diterapkan oleh otoritas perpajakan di dunia yang biasanya dikenal dengan istilah taxpayer charter, taxpayer’s service charter, declarations of taxpayer rights, taxpayer bill of rights, atau istilah lainnya yang sejenis. Dikutip dari panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipublikasikan dalam publikasi “Tax Administration 2022 – Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies” menyebutkan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak seringkali tertuang dalam undang-undang atau piagam wajib pajak. Hak dan kewajiban ini didasari oleh akses yang efektif terhadap proses yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan sanggahan atas penetapan dan keputusan. Hal ini untuk melindungi hak wajib pajak dan memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang memadai terhadap pelaksanaan kewenangan perpajakan oleh instansi pemerintah. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dan wajib pajak juga harus berupaya bekerja sama untuk mencegah timbulnya sengketa sejak dini, sehingga mengurangi beban dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. (OECD, p.132)

Berdasarkan pencarian di internet, sudah banyak yurisdiksi yang menetapkan taxpayer charter ini untuk menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang harus diterima oleh Wajib Pajak yang dilakukan oleh pihak otoritas perpajakan, seperti Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat, Kanada, India, Australia, Malta, Hongkong, Maldives, Zambia, Malawi, Uni Emirat Arab, Sri Lanka.
(c)23072025.syafrianto.blogspot.com
 

Selasa, 15 Juli 2025

Template XML dan Converter Excel ke XML Untuk Impor Data ke Coretax Dalam Pelaporan SPT Masa Dan SPT Tahunan


Sama halnya dengan sistem pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh pada sistem perpajakan yang lama, dalam Sistem Coretax, untuk pelaporan SPT juga mengadopsi skema impor data. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan format data CSV maupun PDF, maka di dalam sistem Coretax, mekanisme impor data dilakukan dengan menggunakan format data XML.

Berikut ini adalah template (format) XML maupun converter dari Microsoft Excel ke XML untuk melakukan impor data ke dalam menu pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di dalam sistem Coretax.

Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML

No

Kategori

Deskripsi Dokumen

Converter XML

Lastest Update

Template XML

Lastest Update

1

Bupot PPh Pasal 21/26

Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

2

Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

3

Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

4

Bukti Pemotongan A1 (BPA1)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

5

Bukti Pemotongan A2 (BPA2)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

6

Bupot Unifikasi

BPPU

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

7

BPNR

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

8

Penyetoran Sendiri

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

9

Pemotongan Secara Digunggung

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

10

Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

11

Faktur

Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

12

Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

13

Retur Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

14

Retur Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

15

Faktur Keluaran

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

16

Retur Faktur Masukan

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

17

SPT Tahunan

Biaya Promosi - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

18

Biaya Entertainmen  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

19

Piutang Tak Tertagih  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

20

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 3C

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

21

Piutang Tak Tertagih - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

22

Biaya Promosi - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

23

Daftar Debitur Non Performing Loan (NPL) - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

24

Biaya Entertainmen - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

25

Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa - Lampiran 10A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

26

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 9

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

27

SPT PPN

Lampiran C

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

28

DRKB (Daftar Rekap Kendaraan Bermotor)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

29

Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

30

SPT Bea Meterai

Lampiran 3

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

31

Lampiran 4

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

32

Lembaga Keuangan

Tata Cara Perubahan Email Lembaga Keuangan

 

Template Domestik

Download File

 

4/02/2025

Download File

 

4/02/2025