..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label New Regulations - Bea Meterai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Regulations - Bea Meterai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2020

Download Draft dan Ringkasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai 2020 (Bagian 2)

<< Baca Bagian Sebelumnya

Pihak Yang Terutang Bea Meterai

Pihak Yang Terutang Bea Meterai adalah:

  1. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
  2. Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
  3. Dikecualikan dari nomor 1 dan 2, Dokumen berupa surat berharga, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
  4. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
  5. Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.

Ketentuan mengenai pihak yang terutang Bea Meterai ini tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

Pemungut Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai yanng terutang atas Dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. Ketentuan mengenai penetapan pemungut Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pemungut Bea Meterai wajib:

  1. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
  2. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
  3. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan ini, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atay tidak atau terlambat melaporkan pemunguta dan penyetoran Bea Meterai, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran Bea Meterai

Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau surat setoran pajak. Meterai yang dimaksud di sini adalah berupa: Meterai tempel; Meterai elektronik; atau Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Untuk membuat Meterai dalam bentuk lain, maka setiap orang wajib memperoleh izin untuk membuatnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  1. Dokumen yang bersifat perdata yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan

Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang Bea Meterai sebagaimana yang sudah diuraikan pada paragraf pertama di atas.

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen yang bersifat perdata yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah sebesar jumlah Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari jumlah Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah sebesar jumlah Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tersebut.

Larangan Bagi Pejabat Yang Berwenang

Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:

  1. menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  2. melekatkan Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
  3. membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
  4. memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas bagi Pejabat akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai

Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya, untuk:

  1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. Dokumen yang terutang Bea Meterai dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakann lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiann fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedaluwarsa

Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang.

Ketentuan Pidana

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, bagi setiap orang yang:

  1. meniru atau memalsukan Meterai yang dikeluarkann oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  2. dengan maksud yang sama dengan nomor 1 di atas, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik dan Meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. Meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  2. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud pada nomor 1, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000, bagi setiap orang yang:

  1. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
  2.  dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
  3. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
  3. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Masa Berlaku Undang-Undang Bea Meterai

Undang-Undang Bea Meterai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.


Download:

Naskah Akademik RUU Bea Meterai

RUU Bea Meterai

 

Download Draft dan Ringkasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai 2020 (Bagian 1)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 telah disetujui oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang pada tanggal 29 September 2020. Mulai 1 Januari 2021, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Metearai akan digantikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan ini.

Undang-Undang Bea Meterai yang baru disahkan ini terdiri dari 12 Bab dan 32 Pasal, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

Asas dan Tujuan Pengaturan Bea Meterai

Ketentuan dan pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kesederhanaan;
  2. efisiensi;
  3. keadilan;
  4. kepastian hukum; dan
  5. kemanfaatan

Sedangkan tujuan dari diaturnya ketentuan mengenai bea meterai adalah untuk:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk jenis-jenis dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse salinan dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana disebutkan di atas.

Tarif Bea Meterai

Tarif Bea Meterai ditetapkan dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Besarnya batas nilai nominal pada dokumen yang menjadi objek Bea Meterai serta tarif Bea Meterai ini dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Meterai

Jenis dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai adalah dokumen yang berupa:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti: surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat-surat jenis ini.
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayarann gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan pennyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dann dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonnesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.


Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi tanda tangan, untuk: surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  2. Dokumen selesai dibuat, untuk: surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk: surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Dokumen lelang; dan surat yang menyatakan jumlah uang.
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  5. Dokumen digunakan di Indonesia yang dibuat di luar negeri.

Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Rabu, 22 April 2009

Bentuk Baru Meterai Tempel Tahun 2009

Salah satu bentuk pelunasan bea meterai adalah dengan menggunakan pembubuhan meterai tempel. Penggunaan meterai tempel ini lebih dikenal luas di kalangan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan cara pelunasan bea meterai yang lainnya. Meterai tempel ini dicetak oleh Pemerintah dalam bentuk secarik kertas kecil dengan adanya lubang perforasi di sisi meterainya. Bentuk meterai tempel ini menyerupai seperti perangko yang digunakan untuk pengiriman surat melalui pos.
Untuk tahun 2009 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan bentuk cetakan baru untuk meterai tempel. Bentuk baru dari meterai tempel ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Bentuk meterai baru ini mulai digunakan tanggal 1 Juli 2009. Walaupun telah berlaku bentuk meterai yang baru, namun bentuk meterai yang lama (yang saat ini masih digunakan/beredar di masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005) tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Maret 2010.

Artikel Terkait:
Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital

Kamis, 06 November 2008

Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital


Mesin Teraan Meterai

Meterai sering kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama jika kita akan membuat dokumen yang bersifat legal. Meterai tersebut harus kita bubuhkan pada dokumen-dokumen transaksi. Penggunaan meterai yang diatur oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa. Saat ini yang umumnya kita temui adalah penggunaan meterai dengan cara menempelkan secarik kertas meterai pada dokumen yang akan ditandatangani. Sistem ini dikenal sebagai pembubuhan meterai dengan sistem tempel (meterai tempel).
Di samping cara pelunasan meterai dengan sistem meterai tempel, masih dikenal adanya beberapa sistem pemeteraian pada dokumen, antara lain yaitu pemeteraian dengan sistem teraan yang menggunakan mesin teraan, penggunaan meterai dengan sistem komputerisasi yang dicetak pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem pemeteraian menggunakan mesin teraan saat ini dengan menggunakan alat teraan dengan bubuhan meterai berupa cap). Alat teraan meterai saat ini dikeluarkan oleh perusahaan swasta seperti mesin teraan Merk Neopost, Datascript, dan sebagainya. Sedangkan sistem komputerisasi ini dapat kita lihat misalnya pada tagihan kartu kredit.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pembubuhan meterai untuk menggantikan mesin teraan dengan mengembangkan teknologi mesin teraan meterai secara digital. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital
Tata cara pelunasan meterai dengan sistem Mesin Teraan Meterai Digital ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tanggal 29 Oktober 2008.