Pihak Yang Terutang Bea Meterai
Pihak Yang Terutang Bea Meterai adalah:
- Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
- Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
- Dikecualikan dari nomor 1 dan 2, Dokumen berupa surat berharga, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
- Dokumen
yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai
terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
Ketentuan mengenai pihak yang terutang Bea Meterai ini tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.
Pemungut Bea Meterai
Pemungut Bea Meterai yanng terutang atas Dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. Ketentuan mengenai penetapan pemungut Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pemungut Bea Meterai wajib:
- memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan ini, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atay tidak atau terlambat melaporkan pemunguta dan penyetoran Bea Meterai, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pembayaran Bea Meterai
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau surat setoran pajak. Meterai yang dimaksud di sini adalah berupa: Meterai tempel; Meterai elektronik; atau Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Untuk membuat Meterai dalam bentuk lain, maka setiap orang wajib memperoleh izin untuk membuatnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemeteraian Kemudian
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
- Dokumen yang bersifat perdata yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang Bea Meterai sebagaimana yang sudah diuraikan pada paragraf pertama di atas.
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen yang bersifat perdata yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah sebesar jumlah Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari jumlah Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah sebesar jumlah Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tersebut.
Larangan Bagi Pejabat Yang Berwenang
Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:
- menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
- memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas bagi Pejabat akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai
Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya, untuk:
- Dokumen yang terutang Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
- Dokumen yang terutang Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
- Dokumen yang terutang Bea Meterai dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakann lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
- Dokumen yang terutang Bea Meterai yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiann fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kedaluwarsa
Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang.
Ketentuan Pidana
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, bagi setiap orang yang:
- meniru atau memalsukan Meterai yang dikeluarkann oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
- dengan maksud yang sama dengan nomor 1 di atas, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik dan Meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
- barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud pada nomor 1, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000, bagi setiap orang yang:
- menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
- dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
- memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
- Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
- Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).
Masa Berlaku Undang-Undang Bea Meterai
Undang-Undang Bea Meterai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Download:
Naskah Akademik RUU Bea Meterai