..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 01 Juli 2024

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini 1 Juli 2024

Hari ini, 1 Juli 2024, telah resmi ditetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penegasan mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Walaupun sejak tanggal 1 Juli 2024 telah diberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Pihak Lain, namun pemberlakuan ini masih diterapkan untuk sebagian layanan dan akan dilakukan secara bertahap untuk layanan lainnya yang belum diterapkan. Ketentuan ini juga mengatur masa peralihan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, apabila ada layanan atau Pihak Lain (yaitu badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP dalam layanan administrasinya) yang belum siap untuk melaksanakan ketentuan ini, maka dimungkinkan tetap menggunakan NPWP format lama yaitu NPWP 15 digit.

Pengunaan NIK Sebagai NPWP dan NPWP Format 16 Digit (Format Baru)

Pada Pasal 2 PER-6/PJ/2024 ditegaskan bahwa ketentuan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2024. Layanan Administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU sejak 1 Juli 2024 beruapa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, meliputi 7 jenis layanan yaitu:
  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Jenis dan penjelasan layanan administrasi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU (sebagaimana disebutkan di atas) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.

Penggunaan NPWP Format 15 Digit (Format Lama)

Untuk layanan administrasi selain layanan yang disebutkan di atas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama).

Kemudian pada Pasal 3 PER-6/PJ/2024 juga disebutkan bahwa dalam hal sistem administrasi Pihak Lain yang masih belum siap untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-6/PJ/2024 (7 layanan yang disebutkan di atas), maka Pihak Lain ini tetap menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pencantuman NPWP pada Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang diterbitkan akan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Ketentuan Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak yang Baru Terdaftar

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama);
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NPWP dengan format 16 digit; dan/atau
  3. Bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit yang merupakan NPWP pusat,
serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2024

0 Comments

Posting Komentar