..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 05 Januari 2025

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Sebagai Pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024

Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Bab IV Pasal 4 angka 2 Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka sejak 1 Januari 2025 tarif PPN telah naik menjadi 12%. Namun karena kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang kurang baik serta adanya masukan dari berbagai pihak kepada Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN ini, maka melalui pertimbangan dan konsultasi dengan DPR, akhirnya Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan diterapkan untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong Mewah yang dikenai PPnBM. Penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Faktur Pajak dan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenai PPnBM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak (selain yang tergolong Mewah) serta Jasa Kena Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024 wajib untuk membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan teknis mengenai pembuatan Faktur Pajak dan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak ini wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dimana harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak meliputi:
  1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  2. nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU PPh.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Kepada Pembeli Konsumen Akhir

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran yang melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik sebagai konsumen akhir, maka PKP pedagang eceran ini dapat membuat Faktur Pajak yang tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Dikecualikan dari ketentuan bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir, untuk tetap harus mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam Faktur Pajak yang dibuatnya, meliputi:

Barang Kena Pajak tertentu, yaitu:
  1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helicopter, dan/atau balon udara;
  4. tanah dan/atau bangunan; dan
  5. senjata api dan/atau peluru senjata api; dan
Jasa Kena Pajak tertentu, yaitu:
  1. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  3. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  4. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan,
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Dalam Masa Transisi

Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (selain yang tergolong Mewah), penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:
  1. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
  2. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,
dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2025, yaitu telah diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan.

Atas kelebihan pemungutan PPN karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 12%, berlaku ketentuan:
  1. pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan
  2. berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024 (yaitu besarnya DPP yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual), tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2025, yaitu telah diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik sebagai konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
  2. mulai tanggal 1 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.
Penghitungan PPN tersebut di atas, tidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa BKP tertentu dan JKP tertentu yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PER-1/PJ/2025, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Masa berlaku ketentuan PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 3 Januari 2025.
(c) 05012025 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar