Mulai tanggal 15 Juni 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui sistem pelaporan realisasi pemanfaatan insentif perpajakan berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020 (melalui menu e-Reporting Covid-19).
Perbedaan pada sistem pelaporan baru ini adalah terletak pada file excel yang digunakan untuk meng-input data dan informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak atas insentif perpajakan yang telah dimanfaatkannya. Pada sistem baru ini, pada template (format) file excel untuk upload tersebut terdaftar menu untuk validasi (cara validasi ini sama seperti file untuk upload laporan penempatan harta tax amnesty). Serta disediakan juga tambahan kolom pada file excel tersebut untuk menginput kode ID Billing atas Surat Setoran Pajak Elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk jumlah PPh yang mendapatkan fasilitas (Ditanggung Pemerintah).
Selain itu, file excel yang disediakan oleh DJP ini adalah file dengan extensi .xls. Jadi bagi Anda yang akan membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh ini harus mengunduh (download) kembali file template untuk unggah (upload) tersebut. Berikut ini penulis sajikan template file untuk upload laporan realisasi tersebut.
Kemudian pada saat file excel tersebut sudah di-upload ke menu e-Reporting Covid-19, ada 1 proses tambahan dari sistem, yaitu sistem e-Reporting ini akan melakukan validasi dan pengecekan atas kebenaran pengisian laporan ini. Setelah sistem sudah mengecek kebenarannya, barulah akan muncul tombol untuk men-download BPS bukti pelaporannya.
Langkah-langkah upload laporan ke menu e-Reporting Covid-19 masih sama seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya ini. Kemudian setelah di-upload, maka akan muncul proses berikut.
Ketika file excel sudah di-upload, maka untuk sementara akan muncul pada kolom status sebagai "Diproses" (dengan warna icon jingga). Ini artinya sistem akan mengecek dahulu apakah file yang diupload tersebut telah diisi dengan benar. Apabila isian salah, maka laporan ini akan muncul status "gagal" dengan keterangan kesalahan yang dapat dilihat di kolom "Aksi". Apabila hasil validasi menyatakan bahwa file yang diupload sudah benar, maka akan muncul status "Selesai" (warna icon hijau) dan Wajib Pajak dapat men-download BPS tanda terima pelaporan pada bagian dashboard.
Ada tambahan Notifikasi ketika Wajib Pajak selesai meng-upload file BPE laporan yang mengingatkan bahwa Laporan realisasi beserta SSP/cetakan kode billing wajib disimpan dengan baik.
Bagi Anda yang masih belum menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak sesuai PMK 44/PMK.03/2020 ini, maka jangan lupa untuk menggunakan format excel yang baru ini.
Catatan:
Beberapa hari ini setelah diubahnya menu eReporting Covid-19 ini, sebagaian Wajib Pajak menerima pesan email dari DJP yang berbunyi "Sehubungan dengan kegagalan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam membaca pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 yang telah Saudara sampaikan, dengan ini kami minta Saudara agar melakukan pelaporan ulang melalui......" seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Setelah penulis tanyakan ke beberapa Wajib Pajak, ternyata yang mendapatkan email ini adalah termasuk juga Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan Realisasi masa Mei 2020 ini. Jadi sampai saat ini penulis belum memahami apa maksud dari kegagalan membaca laporan yang dimaksudkan dalam email ini. Dan apakah dimaksud kegagalan tersebut adalah untuk yang masa Mei atau April lalu.
Catatan Tambahan untuk Validasi Laporan:
Selain itu, agar diperhatikan bagi Anda yang akan melaporkan laporan realisasi ini, setelah mengisi dalam file format excel yang telah disediakan tersebut di atas, jangan lupa untuk melakukan validasi dengan menekan tombol "Validasi" pada setiap halaman yang ada tombol ini, sebelum menyimpan (save) data yang sudah diinput di file format excel ini. Sebelum melakukan proses validasi, pastikan bahwa fungsi macro pada program excel di komputer Anda telah aktif. Cara mengaktifkan fungsi macro ini adalah melalui menu "File" kemudian pilih "Option". Kemudian muncul dialog box, maka klik "Trust Center" (pada menu di sisi kiri). Lalu muncul pilihan Trust Center lalu pada sisi kanan dialog box tersebut klik tombol "Trust Center Settings...". Setelah muncul menu Trust Center, maka pada sisi kiri pilih menu "Macro Settings" lalu beri tanda (tick mark) untuk pilihan "Enable all macros". Kemudian klik tombol "Ok" pada sisi kanan bawah. Maka fungsi macro telah diaktifkan.
Perbedaan pada sistem pelaporan baru ini adalah terletak pada file excel yang digunakan untuk meng-input data dan informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak atas insentif perpajakan yang telah dimanfaatkannya. Pada sistem baru ini, pada template (format) file excel untuk upload tersebut terdaftar menu untuk validasi (cara validasi ini sama seperti file untuk upload laporan penempatan harta tax amnesty). Serta disediakan juga tambahan kolom pada file excel tersebut untuk menginput kode ID Billing atas Surat Setoran Pajak Elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk jumlah PPh yang mendapatkan fasilitas (Ditanggung Pemerintah).
Selain itu, file excel yang disediakan oleh DJP ini adalah file dengan extensi .xls. Jadi bagi Anda yang akan membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh ini harus mengunduh (download) kembali file template untuk unggah (upload) tersebut. Berikut ini penulis sajikan template file untuk upload laporan realisasi tersebut.
Kemudian pada saat file excel tersebut sudah di-upload ke menu e-Reporting Covid-19, ada 1 proses tambahan dari sistem, yaitu sistem e-Reporting ini akan melakukan validasi dan pengecekan atas kebenaran pengisian laporan ini. Setelah sistem sudah mengecek kebenarannya, barulah akan muncul tombol untuk men-download BPS bukti pelaporannya.
Langkah-langkah upload laporan ke menu e-Reporting Covid-19 masih sama seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya ini. Kemudian setelah di-upload, maka akan muncul proses berikut.
Ketika file excel sudah di-upload, maka untuk sementara akan muncul pada kolom status sebagai "Diproses" (dengan warna icon jingga). Ini artinya sistem akan mengecek dahulu apakah file yang diupload tersebut telah diisi dengan benar. Apabila isian salah, maka laporan ini akan muncul status "gagal" dengan keterangan kesalahan yang dapat dilihat di kolom "Aksi". Apabila hasil validasi menyatakan bahwa file yang diupload sudah benar, maka akan muncul status "Selesai" (warna icon hijau) dan Wajib Pajak dapat men-download BPS tanda terima pelaporan pada bagian dashboard.
Ada tambahan Notifikasi ketika Wajib Pajak selesai meng-upload file BPE laporan yang mengingatkan bahwa Laporan realisasi beserta SSP/cetakan kode billing wajib disimpan dengan baik.
Bagi Anda yang masih belum menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak sesuai PMK 44/PMK.03/2020 ini, maka jangan lupa untuk menggunakan format excel yang baru ini.
Catatan:
Beberapa hari ini setelah diubahnya menu eReporting Covid-19 ini, sebagaian Wajib Pajak menerima pesan email dari DJP yang berbunyi "Sehubungan dengan kegagalan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam membaca pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 yang telah Saudara sampaikan, dengan ini kami minta Saudara agar melakukan pelaporan ulang melalui......" seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Setelah penulis tanyakan ke beberapa Wajib Pajak, ternyata yang mendapatkan email ini adalah termasuk juga Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan Realisasi masa Mei 2020 ini. Jadi sampai saat ini penulis belum memahami apa maksud dari kegagalan membaca laporan yang dimaksudkan dalam email ini. Dan apakah dimaksud kegagalan tersebut adalah untuk yang masa Mei atau April lalu.
Catatan Tambahan untuk Validasi Laporan:
Selain itu, agar diperhatikan bagi Anda yang akan melaporkan laporan realisasi ini, setelah mengisi dalam file format excel yang telah disediakan tersebut di atas, jangan lupa untuk melakukan validasi dengan menekan tombol "Validasi" pada setiap halaman yang ada tombol ini, sebelum menyimpan (save) data yang sudah diinput di file format excel ini. Sebelum melakukan proses validasi, pastikan bahwa fungsi macro pada program excel di komputer Anda telah aktif. Cara mengaktifkan fungsi macro ini adalah melalui menu "File" kemudian pilih "Option". Kemudian muncul dialog box, maka klik "Trust Center" (pada menu di sisi kiri). Lalu muncul pilihan Trust Center lalu pada sisi kanan dialog box tersebut klik tombol "Trust Center Settings...". Setelah muncul menu Trust Center, maka pada sisi kiri pilih menu "Macro Settings" lalu beri tanda (tick mark) untuk pilihan "Enable all macros". Kemudian klik tombol "Ok" pada sisi kanan bawah. Maka fungsi macro telah diaktifkan.
9 Comments
mohon solusi, saya tidak bisa downlod file excel format Laporan Realisasi PPh Final DTP terbaru. karena muncul info file download error, saya sudah mencoba matikan windows defender saya, tpi tetap file dianggap virus. jadi bagaimana ya pak? mana hari ini terakhir.
Ini sepertinya antivirus di komputer Anda menganggap file laporan ini sebagai virus akibat ada fungsi macro di file Excel ini. Coba cari komputer yang antivirusnya tidak terlalu tinggi tingkat sekuritinya
Mohon bantuannya.. saya telah mengisi excelnya, sudah saya kirim ke djp online dan sukses, namun ada 1 penghasilan bruto yang saya masukan salah. apakah jika saya melaporkan sesuai dengan penghasilan bruto yang benar, apa berpengaruh bagi realisi pph 21 dtp yang sudah saya laporkan?, bagaimana solusinya? Mohon bantuannya
Untuk pengisian laporan realisasi dimana ada data mengenai penghasilan bruto yang salah diinput ini, maka Anda dapat melakukan pembetulan dengan menginput kembali dalam template excel ini dan memberi nama file dimana pada 2 digit terakhir dari nama file tersebut diganti dengan angka 01 (penjelasan tentang penamaan file ini dapat dibaca di artikel berikut ini). Kemudian submit dengan langkah seperti cara submit laporan normal ini.
Saya belum membayar pajak final masa januari sd maret 2021,kemudian saya mau mengajukan insentif pajak final, apakah bisa mulai dari masa januari smp april,atau saya harus membayar pajak januari smp maret 2021 dulu, baru mengajukan insentif pajak masa april 2021?terima kasih
Fasilitas insentif PPh Final berlaku sejak dan setelah diajukan atau sejak masa pelaporannya. Artinya, jika hari ini tanggal 15 Juni 2021, maka hanya dapat melaporkan dan memanfaatkan insentif masa pajak Mei 2021 yang jatuh tempo penyetoran PPh Finalnya adalah tanggal 15 Juni 2021. Untuk masa pajak yang telah lewat (terlambat), maka sudah tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini dan tetap harus melakukan penyetoran PPh finalnya.
Kalau jatuh tempo lapornya sudah lewat trs mau ada pembetulan pph finalnya apa masih bisa..
untuk PMK-82, kolom penghasilan bruto diisi bruto per tahun atau per bulan ya? karena pada saat validasi tidak bisa, warningnya "harus tidak lebih dari 200.000.000" padahal saya isi di bawah 200jt, mohon bantuannya.. terima kasih
Menjawab pertanyaan tanggal 13 Agustus 2021:
JIka Anda telah melakukan pelaporan pemanfaatan insentif pajak terkait Covid-19 tepat waktu sebelum batas jatuh tempo, maka untuk membuat pembetulan laporannya dapat dilakukan kapan saja ketika ditemukannya kesalahan dalam pelaporan.
Menjawab pertanyaan tentang nilai yang harus diisi pada kolom penghasilan bruto, nilai yang diisikan ini adalah nilai penghasilan bruto per bulan.
Posting Komentar