..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 28 Juni 2016

Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak Menjadi Undang-Undang

Setelah melalui perdebatan yang sengit dan alot, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2015-2016 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang pada siang ini tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah pemaparan, fraksi-fraksi masih memiliki berbagai pandangan soal pengesagan RUU Pengampunan Pajak ini. Tiga fraksi yang memberikan catatan atas RUU Pengampunan Pajak ini adalah PDIP, Partai Demokrat, dan PKS. Anggota F-PKS Ecky Awal Muharam menyampaikan bahwa PKS tetap keberatan dengan RUU Tax Amnesty. PKS sempat meminta agar forum lobi dan pengambilan keputusan dengan voting.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo saat paripurna meminta agar Pemerintah dan DPR perlu membahasnya lebih tertib konstitusi, lebih dalam, lebih cermat, sehingga perlu dipertimbangkan untuk penundaan pengesahan RUU Pengampunan Pajak.

Namun pada akhir pembahasan Fraksi Demokrat menyetujuinya dengan syarat catatan dari Fraksi Demokrat harus dimasukan. Sedangkan Fraksi PDIP meminta agar disahkan dahulu RAPBNP 2016 baru kemudian dilakukan pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sedangka Fraksi PKS masih keberatan dan meminta untuk dilakukan voting.

Akhirnya Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengesahkan UU Pengampunan Pajak ini dengan mengetuk palu tiga kali setelah mendapatkan konfirmasi setuju dari seluruh peserta sidang paripurna.


Download: Undang-Undang Pengampunan Pajak

Artikel Terkait:
Komisi XI DPR Setuju RUU Pengampunan Pajak Dibahas di Paripurna

0 Comments

Posting Komentar