Hari ini (27 Juni 2016), mayoritas fraksi pada Komisi XI DPR RI sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan membawa pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu dalam sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Hanya ada 1 (satu) fraksi yang berkeberatan dan belum sepakat dengan Pasal-Pasal dalam RUU Pengampunan Pajak tersebut, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan 2 (dua) fraksi yang menyetujui pembahasan dilanjutkan namun dengan catatan, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat.
Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit menyebutkan bahwa semua catatan-catatan itu tidak akan mengubah batang tubuh RUU Pengampunan Pajak yang disepakati mayoritas fraksi dan hanya akan menjadi catatan saja, yang akan dibacakan dalam rapat paripurna besok.
Beberapa pasal yang mendapatkan catatan diantaranya adalah mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat pernyataan, dan manajeman data dan informasi.
Pasal-Pasal dalam RUU Pengampunan Pajak yang disepakati diantaranya mengenai objek pengampunan pajak, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM.
Rencananya RUU Pengampunan Pajak ini akan berlaku selama sembilan bulan, sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Besarnya tarif Uang Tebusan terbagi menjadi 3 periode:
a. sebesar 4% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016.
b. sebesar 6% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
c. sebesar 10% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam hal Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada dan/atau ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atas Harta tersebut dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), tarif Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas Negara atas Harta yang diungkapkan tersebut adalah sebagai berikut:
a. sebesar 2% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016.
b. sebesar 3% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
c. sebesar 5% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk tarif uang tebusan bagi WP yang memiliki usaha dengan nilai aset sampai dengan Rp 4,8 miliar ditetapkan tarif 0,5%, namun jika asetnya di atas itu diberikan tarif 2%.
Berikut ini adalah ringkasan pandangan fraksi-fraksi di Komisi XI DPR:
1. Golkar
Disampaikan. Oleh Misbakhun
Kebijakan pengampunan pajak semakin urgent. Bahkan untuk target pajak 2016 menghadapi tantangan yang sangat berat. Kebijakan ini bukan hal baru bagi Indonesia, kita pernah menjalankan pada 1964 dan 1984. Tax amnesty 1964 menyangkut akumulasi modal sebelum 1964, dan tidak mempersoalkan sumber penghasilan.
Sementara 1984 lebih karena perubahan sistem dari official asessment menjadi self assessment. Pada saat kepemimpinan Gus Dur, ide ini sempat mengemuka tapi tidak terealisasi. Baru pada saat kepemimpinan Presiden SBY tax amnesty mulai tergambar melalui sunset policy. Sunset policy bisa dikatakan soft amnesty karena hanya memberi pengampunan terhadap sanksi administrasi.
Tax Amnesty adalah kebutuhan negara yang mendasar. Dalam menerapkan tax amnesty, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) harus menyediakan data yang lebih baik. Fraksi Golkar mengapresiasi RUU yang bersifat inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan tarif yang lebih rendah.
Tax amnesty bukan hanya berdampak kepada penerimaan negara dan basis pajak, tapi. mendorong pertumbuhan ekonomi, arus modal, sehingga dapat memperkuat kurs rupiah. Oleh karena itu, sejak awal Fraksi Golkar mendukung RUU Pengampunan Pajak.
Fraksi Golkar menyatakan setujui RUU Pengampunan Pajak untuk disahkan menjadi UU.
Hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah:
- Pemerintah harus melakukan sosialisasi tax amnesty
- Kebijakan tax amnesty perlu dibarengi reformasi perpajakan. RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dipandang perlu dilakukan revisi.
- Penegakan hukum kepada pelaku penghindaran yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty harus tegas, konsisten, tidak pandang bulu.
2. Gerindra
Disampaikan oleh Kardaya Warnika
Partai Gerindra setelah mengkaji RUU tax amnesty dan mempelajari aspirasi rakyat, dan perkembangan ekonomi dunia dan nasional. Kita mempelajari penerimaan negara pada 2016, kami perkirakan shortfall sekitar Rp 300 triliun. Akibatnya defisit dapat mencapai Rp 480 triliun atau 3,7% dari PDB. Kita diberikan RUU Pengampunan Pajak sebagai solusi untuk mengatasi shortfall.
Umumnya keberhasilan program tax amnesty di berbagai negara sangat minim. Khusus RUU Pengampunan Pajak, pendapat masyarakat terbagi dua. Pertama, terjadi ketidakadilan terutama bagi yang patuh. Kedua, yang setuju karena negara butuh dana untuk pembangunan.
Partai Gerindra berpendapat, 2 pandangan itu logis. Mengingat keadaan negara krisis pendapatan, kami menyatakan setuju RUU ini menjadi UU, dengan catatan:
1. Program tax amnesty yang diperkirakan akan menghasilkan Rp 165 triliun terpenuhi. Walau kami perkirakan hanya akan sebesar Rp 30 triliun.
2. Setelah diundangkan, kami meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak sehingga 2019 tax ratio mencapai minimal 16% dari PDB.
3. Meminta agar, jika RUU disahkan, maka ini menjadi yang terakhir, setelah ini tidak ada lagi tax amnesty.
4. Pemerintah bekerja sungguh-sungguh melakukan repatriasi modal yang diperkirakan Rp 11.500 triliun.
5. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk menambah jumlah wajib pajak.
3. Demokrat
Disampaikan oleh Evi Zainal Abidin.
Latar belakang dan tujuan pengajuan tax amnesty adalah untuk memberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan menarik harta di luar negeri serta meningkatkan penerimaan negara. Kami berpendapat dengan landasan 3 pilar utama:
1. Manfaat ekonomi harus nyata. Khususnya penambahan penerimaan pajak.
2. Menjamin keadilan sosial. Artinya, baik bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak harus dipastikan kewajiban perpajakannya dilakukan dengan benar.
3. Terwujudnya sistem tata kelola yang baik. Kebijakan tax amnesty hendaknya bersaman dengan reformasi perpajakan dengan perubahan UU KUP.
Setelah melalu proses pembahasan, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai. Oleh karena itu, perkenankan kami mengajukan keberatan:
1. Definisi pengampunan. Sejak awal, kami konsisten mengatakan cukup sanksi administrasi dan pidana pajak yang diberi pengampunan, pajak terutang tetap dibayar agar bangsa ini tetap menikmati penerimaan yang memadai.
2. Definisi harta. Kami berpandangan, jenis harta dan aset harus merupakan harta yang legal, tidak berasal dari hasil korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Komitmen pemberantasan korupsi akan luntur dengan tidakmemperhatikan sumber harta. RUU tax amnesty sampai menjadi sarana legalisasi pencucian uang.
3. Tarif tebusan. Dalam rumusan RUU, pemerintah mengajukan usul tarif tebusan berada pada kisaran 2-10%. Tarif seharusnya paling sedikit disesuaikan dengan UU KUP untuk yang repatriasi, sedangkan untuk yang tidak melakukan repatriasi dan belum memiliki NPWP harus lebih tinggi dibandingkan dalam UU KUP.
Demikian pandangan fraksi Demokrat. Kami setuju untuk melanjutkan pembahasan ke pembicaraan tingkat II.
4. PAN
Disampaikan oleh: Ahmad Najib Qodratullah
Fraksi PAN menganggap kebijakan tax amnesty menjadi tantangan dan kesempatan. Diharapkan Tax amnesty kan mampu meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tax amnesty bisa menjadi instrumen reformasi pajak. Kami mendesak pemerintah agar kebijakan ini diikuti penegakan hukum dan perubahan KUP, PPh, PPN dan PPnBM, serta kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan.
Fraksi PAN jg memberikan beberapa pandangan:
1. UU tax amnesty haru membawa semangat pajak bukan hanya alat pemaksaan namun mengakomodasi kepatuhan pajak bisa dibangun.
2. Tarif pajak yang berbeda untuk wajib pajak dengan NPWP dan belum punya NPWP.
3. Pengembangan SDM DJP.
Demikian pandangan kami. Maka fraksi PAN menyetujui RUU tax amnesty dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
5. PKB
Disampaikan oleh: Zainal Abidin
Fraksi PKB berpendapat RUU tax amnesty merupakan kebijakan yang diperlukan untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak. Meski demikian, kami memberikan beberapa catatan:
1. RUU tax amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kepada kemaslahatan. Regulasi harus melindungi semua golongan.
2. RUU tax amnesty adalah payung hukum yang urgent di tengah melemahnya kinerja pajak nasional. Dalam jangka panjang, aktivitas dari hasil repatriasi dapat menjadi tambahan penerimaan pajak, memperluas ruang fiskal, dan menjadi insentif pertumbuhan ekonomi.
3. Penetapan objek pajak berupa PPh, PPN, PPnBM dengan didukung penetapan tarif tebusan sudah akomodatif dapat memberikan kenyamanan untuk berbondong-bondong ikut serta dalam tax amnesty.
4. Kami ingatkan otoritas pajak untuk serius mempersiapkan sistem administrasi khusus, termasuk berkoordinasi dengan OJK dan BI. Dana hasil tax amnesty, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif.
5. Kami menilai kebijakan tax amnesty berpegang teguh pada asas penegakan hukum.
Fraksi PKB menyatakan setuju RUU TA utk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
6. PKS
Disampaikan oleh: Ecky Awal Mucharram
Tax amnesty tidak akan berhasil tanpa perbaikan sistem perpajakan dan penegakan hukum. Perkembangan keterbukaan informasi melalui AEoI (Automatic Exchange of Information) pada 2018 akan secara otomatis merepatriasi dana, sehingga pemerintah tidak perlu buru-buru.
Fraksi PKS memberikan catatan:
1. Objek pengampunan pajak PPh, PPN, PnBM, itu tidak lazim dalam tax amnesty di negara lain. Lazimnya hanya PPh. Hal ini juga sejalan karena basisnya adalah deklarasi aset yang belum dilaporkan dalam SPT. Kami usulkan objek PPh saja. Terkait utang pokok pajak juga tidak diampuni, yang diampuni adalah sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
2. Tarif, pemerintah mengobral tarif yang sangat murah. Menciderai rasa keadilan. Kami memperjuangkan tarif disesuaikan dengan UU yang berlaku saat ini yaitu 30% maksimal.
3. Terkait harta yang tidak dideklarasikan, RUU tax amnesty mengatur data tidak bisa dijadikan dasar tuntutan. Pasal itu rawan dan tidak sejalan dengan penegakan hukum.
4. Dana repatriasi harus masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Fraksi PKS mendorong dana tax amnesty tidak hanya berbentuk instrumen pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu pasar keuangan. Holding period harusnya minimal 5 tahun.
5. Batas waktu 31 Mar 2017 tidak sejalan dengan cut off APBN. Dalam APBNP sudah dimasukkan penerimaan. Rp165 triliun, semakin menambah ketidakpastian penerimaan 2016 bisa tercapai.
Dari penjelasan di atas, fraksi PKS bersikap keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun kami menghargai proses pembahasan, tetap kami selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
7. PPP
Disampaikan oleh Elviana
Fraksi PPP memberikan empat catatan, yakni:
1. Pemerintah terdorong melaksanakan fungsi pajak yang dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan.
2. Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk menegakkan regulasi ini ke depan. Jangan ada ketidakadilan dan moral hazard.
3. Agar tujuan tax amnesty tercapai, kami meminta Kementerian Keuangan agar menjalankan operasional dari pasal-pasal UU ini. Diperlukan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan RUU ini.
4. Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak.
Demikian pendapat akhir fraksi PPP. Kami menyetujui RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
8. Nasdem
Disampaikan oleh Donny Imam Priambodo
Fraksi Nasdem konsisten agar kebijakan ini dapat bermanfaat. Sehingga harus diikuti penyempurnaan UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Atas penjelasan tersebut, kami memberikan beberapa catatan:
1. Kami mengapresiasi ketentuan tax amnesty tidak hanya untuk PPh, tapi juga untuk PPN dan PPnBM.
2. Kami mengapresiasi kesepakatan untuk memberlakukan sampai 31 Maret 2017.
3. Kami mendukung tarif tebusan dan UMKM turut diberikan pengampunan.
4. Pemerintah harus bekerja keras dan terukur untuk mengamankan fiskal 2016.
5. Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.
6. Kami meminta sosialisasi dilakukan secepatnya secara masif, terutama di kedutaan-kedutaan Indonesia.
7. Kami mengingatkan pemerintah meski beberapa pengamat mengatakan Indonesia tidak banyak terpengaruh oleh Brexit, kita perlu tetap waspada.
Fraksi Nasdem mendukung kebijakan pemerintah bila untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kami menyatakan setuju RUU tax amnesty dibawa ke pengambilan keputusan tingkat selanjutnya.
9. PDI Perjuangan
Disampaikan oleh I Gusti Agung Rai
Fraksi PDIP berharap tax amnesty menjadi stimulus pertumbuhan, peningkatan likuiditas, penguatan rupiah, penurunan bunga, dan peningkatan investasi.
Ada beberapa catatan:
1. Keberhasilan UU tax amnesty sangat tergantung dengan reformasi perpajakan. Perlu segera disesuaikan dengan UU lain. Hingga saat ini, masalah yang masih terus muncul adalah kepatuhan pajak rendah, tax ratio stagnan, penegakan hukum kurang efektif, penghindaran tinggi.
2. Pengampunan pajak diharapkan berlaku sekali. Diusulkan penerimaan pajak dari tax amnesty tidak masuk dalam APBN-P 2016.
3. Akan diberlakukan AEoI. Potensi pajak yang bisa didapat mencapai Rp 3.500 triliun. Dalam penyampaian RUU tax amnesty, perkiraan penerimaan sebesar Rp165 triliun. PDI Perjuangan mempertanyakan potensi pajak yang harusnya Rp 3.500 triliun.
4. Fraksi PDIP mengusulkan kebijakan mendukung tarif yang berkeadilan sebagai akibat dihapuskannya pidana pajak dan denda administrasi. Pemisahan tarif deklarasi dengan repatriasi, harta yang sudah berada dalam di NKRI terkena denda 10% di 3 bulan pertama dan 15% di 3 bulan berikutnya.
5. Mendukung pemerintah dalam memperbaiki basis pajak berbasis pada identitas tunggal. Self assessment akan lebih akurat.
Keseluruhan sikap fraksi PDIP, keterbukaan keuangan global akan mendorong keadilan dibandingkan memberi pengampunan pajak dengan tarif yang masih diperdebatkan. Kami memberikan nota keberatan.
10. Hanura
Disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit dikarenakan tidak ada perwakilan dari Hanura. Berdasarkan hasil panja, Hanura setuju dan mendukung RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Diringkas dari berbagai sumber: RUU Pengampunan Pajak, detik.com, kontan.co.id
Artikel Terkait:
Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak Menjadi Undang-Undang
Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit menyebutkan bahwa semua catatan-catatan itu tidak akan mengubah batang tubuh RUU Pengampunan Pajak yang disepakati mayoritas fraksi dan hanya akan menjadi catatan saja, yang akan dibacakan dalam rapat paripurna besok.
Beberapa pasal yang mendapatkan catatan diantaranya adalah mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat pernyataan, dan manajeman data dan informasi.
Pasal-Pasal dalam RUU Pengampunan Pajak yang disepakati diantaranya mengenai objek pengampunan pajak, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM.
Rencananya RUU Pengampunan Pajak ini akan berlaku selama sembilan bulan, sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Besarnya tarif Uang Tebusan terbagi menjadi 3 periode:
a. sebesar 4% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016.
b. sebesar 6% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
c. sebesar 10% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Dalam hal Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada dan/atau ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atas Harta tersebut dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), tarif Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas Negara atas Harta yang diungkapkan tersebut adalah sebagai berikut:
a. sebesar 2% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016.
b. sebesar 3% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
c. sebesar 5% untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk tarif uang tebusan bagi WP yang memiliki usaha dengan nilai aset sampai dengan Rp 4,8 miliar ditetapkan tarif 0,5%, namun jika asetnya di atas itu diberikan tarif 2%.
Berikut ini adalah ringkasan pandangan fraksi-fraksi di Komisi XI DPR:
1. Golkar
Disampaikan. Oleh Misbakhun
Kebijakan pengampunan pajak semakin urgent. Bahkan untuk target pajak 2016 menghadapi tantangan yang sangat berat. Kebijakan ini bukan hal baru bagi Indonesia, kita pernah menjalankan pada 1964 dan 1984. Tax amnesty 1964 menyangkut akumulasi modal sebelum 1964, dan tidak mempersoalkan sumber penghasilan.
Sementara 1984 lebih karena perubahan sistem dari official asessment menjadi self assessment. Pada saat kepemimpinan Gus Dur, ide ini sempat mengemuka tapi tidak terealisasi. Baru pada saat kepemimpinan Presiden SBY tax amnesty mulai tergambar melalui sunset policy. Sunset policy bisa dikatakan soft amnesty karena hanya memberi pengampunan terhadap sanksi administrasi.
Tax Amnesty adalah kebutuhan negara yang mendasar. Dalam menerapkan tax amnesty, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) harus menyediakan data yang lebih baik. Fraksi Golkar mengapresiasi RUU yang bersifat inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan tarif yang lebih rendah.
Tax amnesty bukan hanya berdampak kepada penerimaan negara dan basis pajak, tapi. mendorong pertumbuhan ekonomi, arus modal, sehingga dapat memperkuat kurs rupiah. Oleh karena itu, sejak awal Fraksi Golkar mendukung RUU Pengampunan Pajak.
Fraksi Golkar menyatakan setujui RUU Pengampunan Pajak untuk disahkan menjadi UU.
Hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah:
- Pemerintah harus melakukan sosialisasi tax amnesty
- Kebijakan tax amnesty perlu dibarengi reformasi perpajakan. RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dipandang perlu dilakukan revisi.
- Penegakan hukum kepada pelaku penghindaran yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty harus tegas, konsisten, tidak pandang bulu.
2. Gerindra
Disampaikan oleh Kardaya Warnika
Partai Gerindra setelah mengkaji RUU tax amnesty dan mempelajari aspirasi rakyat, dan perkembangan ekonomi dunia dan nasional. Kita mempelajari penerimaan negara pada 2016, kami perkirakan shortfall sekitar Rp 300 triliun. Akibatnya defisit dapat mencapai Rp 480 triliun atau 3,7% dari PDB. Kita diberikan RUU Pengampunan Pajak sebagai solusi untuk mengatasi shortfall.
Umumnya keberhasilan program tax amnesty di berbagai negara sangat minim. Khusus RUU Pengampunan Pajak, pendapat masyarakat terbagi dua. Pertama, terjadi ketidakadilan terutama bagi yang patuh. Kedua, yang setuju karena negara butuh dana untuk pembangunan.
Partai Gerindra berpendapat, 2 pandangan itu logis. Mengingat keadaan negara krisis pendapatan, kami menyatakan setuju RUU ini menjadi UU, dengan catatan:
1. Program tax amnesty yang diperkirakan akan menghasilkan Rp 165 triliun terpenuhi. Walau kami perkirakan hanya akan sebesar Rp 30 triliun.
2. Setelah diundangkan, kami meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak sehingga 2019 tax ratio mencapai minimal 16% dari PDB.
3. Meminta agar, jika RUU disahkan, maka ini menjadi yang terakhir, setelah ini tidak ada lagi tax amnesty.
4. Pemerintah bekerja sungguh-sungguh melakukan repatriasi modal yang diperkirakan Rp 11.500 triliun.
5. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk menambah jumlah wajib pajak.
3. Demokrat
Disampaikan oleh Evi Zainal Abidin.
Latar belakang dan tujuan pengajuan tax amnesty adalah untuk memberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan menarik harta di luar negeri serta meningkatkan penerimaan negara. Kami berpendapat dengan landasan 3 pilar utama:
1. Manfaat ekonomi harus nyata. Khususnya penambahan penerimaan pajak.
2. Menjamin keadilan sosial. Artinya, baik bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak harus dipastikan kewajiban perpajakannya dilakukan dengan benar.
3. Terwujudnya sistem tata kelola yang baik. Kebijakan tax amnesty hendaknya bersaman dengan reformasi perpajakan dengan perubahan UU KUP.
Setelah melalu proses pembahasan, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai. Oleh karena itu, perkenankan kami mengajukan keberatan:
1. Definisi pengampunan. Sejak awal, kami konsisten mengatakan cukup sanksi administrasi dan pidana pajak yang diberi pengampunan, pajak terutang tetap dibayar agar bangsa ini tetap menikmati penerimaan yang memadai.
2. Definisi harta. Kami berpandangan, jenis harta dan aset harus merupakan harta yang legal, tidak berasal dari hasil korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Komitmen pemberantasan korupsi akan luntur dengan tidakmemperhatikan sumber harta. RUU tax amnesty sampai menjadi sarana legalisasi pencucian uang.
3. Tarif tebusan. Dalam rumusan RUU, pemerintah mengajukan usul tarif tebusan berada pada kisaran 2-10%. Tarif seharusnya paling sedikit disesuaikan dengan UU KUP untuk yang repatriasi, sedangkan untuk yang tidak melakukan repatriasi dan belum memiliki NPWP harus lebih tinggi dibandingkan dalam UU KUP.
Demikian pandangan fraksi Demokrat. Kami setuju untuk melanjutkan pembahasan ke pembicaraan tingkat II.
4. PAN
Disampaikan oleh: Ahmad Najib Qodratullah
Fraksi PAN menganggap kebijakan tax amnesty menjadi tantangan dan kesempatan. Diharapkan Tax amnesty kan mampu meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tax amnesty bisa menjadi instrumen reformasi pajak. Kami mendesak pemerintah agar kebijakan ini diikuti penegakan hukum dan perubahan KUP, PPh, PPN dan PPnBM, serta kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan.
Fraksi PAN jg memberikan beberapa pandangan:
1. UU tax amnesty haru membawa semangat pajak bukan hanya alat pemaksaan namun mengakomodasi kepatuhan pajak bisa dibangun.
2. Tarif pajak yang berbeda untuk wajib pajak dengan NPWP dan belum punya NPWP.
3. Pengembangan SDM DJP.
Demikian pandangan kami. Maka fraksi PAN menyetujui RUU tax amnesty dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
5. PKB
Disampaikan oleh: Zainal Abidin
Fraksi PKB berpendapat RUU tax amnesty merupakan kebijakan yang diperlukan untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak. Meski demikian, kami memberikan beberapa catatan:
1. RUU tax amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kepada kemaslahatan. Regulasi harus melindungi semua golongan.
2. RUU tax amnesty adalah payung hukum yang urgent di tengah melemahnya kinerja pajak nasional. Dalam jangka panjang, aktivitas dari hasil repatriasi dapat menjadi tambahan penerimaan pajak, memperluas ruang fiskal, dan menjadi insentif pertumbuhan ekonomi.
3. Penetapan objek pajak berupa PPh, PPN, PPnBM dengan didukung penetapan tarif tebusan sudah akomodatif dapat memberikan kenyamanan untuk berbondong-bondong ikut serta dalam tax amnesty.
4. Kami ingatkan otoritas pajak untuk serius mempersiapkan sistem administrasi khusus, termasuk berkoordinasi dengan OJK dan BI. Dana hasil tax amnesty, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif.
5. Kami menilai kebijakan tax amnesty berpegang teguh pada asas penegakan hukum.
Fraksi PKB menyatakan setuju RUU TA utk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
6. PKS
Disampaikan oleh: Ecky Awal Mucharram
Tax amnesty tidak akan berhasil tanpa perbaikan sistem perpajakan dan penegakan hukum. Perkembangan keterbukaan informasi melalui AEoI (Automatic Exchange of Information) pada 2018 akan secara otomatis merepatriasi dana, sehingga pemerintah tidak perlu buru-buru.
Fraksi PKS memberikan catatan:
1. Objek pengampunan pajak PPh, PPN, PnBM, itu tidak lazim dalam tax amnesty di negara lain. Lazimnya hanya PPh. Hal ini juga sejalan karena basisnya adalah deklarasi aset yang belum dilaporkan dalam SPT. Kami usulkan objek PPh saja. Terkait utang pokok pajak juga tidak diampuni, yang diampuni adalah sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
2. Tarif, pemerintah mengobral tarif yang sangat murah. Menciderai rasa keadilan. Kami memperjuangkan tarif disesuaikan dengan UU yang berlaku saat ini yaitu 30% maksimal.
3. Terkait harta yang tidak dideklarasikan, RUU tax amnesty mengatur data tidak bisa dijadikan dasar tuntutan. Pasal itu rawan dan tidak sejalan dengan penegakan hukum.
4. Dana repatriasi harus masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Fraksi PKS mendorong dana tax amnesty tidak hanya berbentuk instrumen pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu pasar keuangan. Holding period harusnya minimal 5 tahun.
5. Batas waktu 31 Mar 2017 tidak sejalan dengan cut off APBN. Dalam APBNP sudah dimasukkan penerimaan. Rp165 triliun, semakin menambah ketidakpastian penerimaan 2016 bisa tercapai.
Dari penjelasan di atas, fraksi PKS bersikap keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun kami menghargai proses pembahasan, tetap kami selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
7. PPP
Disampaikan oleh Elviana
Fraksi PPP memberikan empat catatan, yakni:
1. Pemerintah terdorong melaksanakan fungsi pajak yang dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan.
2. Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk menegakkan regulasi ini ke depan. Jangan ada ketidakadilan dan moral hazard.
3. Agar tujuan tax amnesty tercapai, kami meminta Kementerian Keuangan agar menjalankan operasional dari pasal-pasal UU ini. Diperlukan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan RUU ini.
4. Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak.
Demikian pendapat akhir fraksi PPP. Kami menyetujui RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
8. Nasdem
Disampaikan oleh Donny Imam Priambodo
Fraksi Nasdem konsisten agar kebijakan ini dapat bermanfaat. Sehingga harus diikuti penyempurnaan UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Atas penjelasan tersebut, kami memberikan beberapa catatan:
1. Kami mengapresiasi ketentuan tax amnesty tidak hanya untuk PPh, tapi juga untuk PPN dan PPnBM.
2. Kami mengapresiasi kesepakatan untuk memberlakukan sampai 31 Maret 2017.
3. Kami mendukung tarif tebusan dan UMKM turut diberikan pengampunan.
4. Pemerintah harus bekerja keras dan terukur untuk mengamankan fiskal 2016.
5. Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.
6. Kami meminta sosialisasi dilakukan secepatnya secara masif, terutama di kedutaan-kedutaan Indonesia.
7. Kami mengingatkan pemerintah meski beberapa pengamat mengatakan Indonesia tidak banyak terpengaruh oleh Brexit, kita perlu tetap waspada.
Fraksi Nasdem mendukung kebijakan pemerintah bila untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kami menyatakan setuju RUU tax amnesty dibawa ke pengambilan keputusan tingkat selanjutnya.
9. PDI Perjuangan
Disampaikan oleh I Gusti Agung Rai
Fraksi PDIP berharap tax amnesty menjadi stimulus pertumbuhan, peningkatan likuiditas, penguatan rupiah, penurunan bunga, dan peningkatan investasi.
Ada beberapa catatan:
1. Keberhasilan UU tax amnesty sangat tergantung dengan reformasi perpajakan. Perlu segera disesuaikan dengan UU lain. Hingga saat ini, masalah yang masih terus muncul adalah kepatuhan pajak rendah, tax ratio stagnan, penegakan hukum kurang efektif, penghindaran tinggi.
2. Pengampunan pajak diharapkan berlaku sekali. Diusulkan penerimaan pajak dari tax amnesty tidak masuk dalam APBN-P 2016.
3. Akan diberlakukan AEoI. Potensi pajak yang bisa didapat mencapai Rp 3.500 triliun. Dalam penyampaian RUU tax amnesty, perkiraan penerimaan sebesar Rp165 triliun. PDI Perjuangan mempertanyakan potensi pajak yang harusnya Rp 3.500 triliun.
4. Fraksi PDIP mengusulkan kebijakan mendukung tarif yang berkeadilan sebagai akibat dihapuskannya pidana pajak dan denda administrasi. Pemisahan tarif deklarasi dengan repatriasi, harta yang sudah berada dalam di NKRI terkena denda 10% di 3 bulan pertama dan 15% di 3 bulan berikutnya.
5. Mendukung pemerintah dalam memperbaiki basis pajak berbasis pada identitas tunggal. Self assessment akan lebih akurat.
Keseluruhan sikap fraksi PDIP, keterbukaan keuangan global akan mendorong keadilan dibandingkan memberi pengampunan pajak dengan tarif yang masih diperdebatkan. Kami memberikan nota keberatan.
10. Hanura
Disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit dikarenakan tidak ada perwakilan dari Hanura. Berdasarkan hasil panja, Hanura setuju dan mendukung RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Diringkas dari berbagai sumber: RUU Pengampunan Pajak, detik.com, kontan.co.id
Artikel Terkait:
Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak Menjadi Undang-Undang
0 Comments
Posting Komentar