Pemerintah kembali menetapkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai Januari 2016, sehingga besarnya PTKP untuk tahun 2016 adalah menjadi sebagai berikut:
- Diri WP Orang Pribadi: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
- Tambahan untuk WP Kawin: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
- Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
- Tambahan untuk setiap tanggungan, maks 3 orang @: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
0 Comments
Posting Komentar