Jadwal pelayanan penerimaan surat dan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak setiap harinya adalah dari pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat.
Mendekati akhir bulan, aktivitas pemenuhan kewajiban pajak tentunya akan meningkat. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT Masa PPh berakhir pada tanggal 20 sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada akhir bulan (tanggal 30 atau tanggal 31 atau untuk bulan Februari tanggal 28 atau 29). Mungkin bagi para pembaca setia Tax Learning, bulan ini yang merupakan bulan terakhir di tahun 2011 ini harus segera menyelesaikan semua kewajiban yang harus dilakukan termasuk juga kewajiban pelaporan pajak. Karena bagi sebagian besar kantor/instansi/perusahaan, mungkin pada minggu terakhir bulan ini adalah merupakan liburan akhir tahun dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Oleh sebab itu, mulai saat ini sudah harus mempersiapkan penghitungan dan pelaporan kewajiban pajak.
Mungkin bagi sebagian pembaca setia Tax Learning yang selama ini biasa melakukan pelaporan pajak sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sudah terbiasa dengan jadwal pelayanan penerimaan pelaporan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing KPP. Biasanya waktu pelayanan penerimaan laporan SPT atau surat-surat di TPT adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga pukul 17.00 waktu setempat. Namun mulai 15 November 2011 waktu pelayanan di TPT ini telah mengalami perubahan. Awalnya penulis juga tidak terlalu perhatian dengan hal ini sebagaimana yang penulis ketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima. Namun beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan keluhan dari salah seorang rekan penulis yang kebetulan akan melaporkan SPT ke KPP. Ketika rekan penulis tiba di KPP, waktu telah menunjukkan pukul 16.00 lewat. Dan rupanya TPT telah ditutup. Rekan penulis ini sangat kesal karena ia bersusah payah menghadapi kemacetan kota Jakarta sehingga mengakibatkan tiba di KPP agak sore ternyata TPT telah ditutup. Karena kesal, maka rekan penulis ini menumpahkan kekesalannya kepada penulis.
Saat itulah baru penulis ingat, bahwa pernah membaca sebuah surat edaran tentang jadwal pelayanan di TPT. Surat Edaran tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima. SE-84/PJ/2011 ini mencabut dan menggantikan ketentuan mengenai Pelayanan Prima sebagaimana selama ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007. Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak antara lain adalah:
Semoga informasi yang penulis sampaikan ini dapat diketahui oleh para Pembaca Setia Tax Learning yang hendak melaksanakan kewajiban perpajakan atau yang membutuhkan pelayanan dari pihak KPP, sehingga kekecewaan yang dialami rekan penulis akibat tidak mengetahui jadwal baru pelayana di TPT tidak terjadi. Semoga artikel ini juga dapat disebarluaskan oleh para Pembaca Setia Tax Learning ke rekan dan kenalannya yang lain.
Mendekati akhir bulan, aktivitas pemenuhan kewajiban pajak tentunya akan meningkat. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT Masa PPh berakhir pada tanggal 20 sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada akhir bulan (tanggal 30 atau tanggal 31 atau untuk bulan Februari tanggal 28 atau 29). Mungkin bagi para pembaca setia Tax Learning, bulan ini yang merupakan bulan terakhir di tahun 2011 ini harus segera menyelesaikan semua kewajiban yang harus dilakukan termasuk juga kewajiban pelaporan pajak. Karena bagi sebagian besar kantor/instansi/perusahaan, mungkin pada minggu terakhir bulan ini adalah merupakan liburan akhir tahun dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Oleh sebab itu, mulai saat ini sudah harus mempersiapkan penghitungan dan pelaporan kewajiban pajak.
Mungkin bagi sebagian pembaca setia Tax Learning yang selama ini biasa melakukan pelaporan pajak sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sudah terbiasa dengan jadwal pelayanan penerimaan pelaporan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing KPP. Biasanya waktu pelayanan penerimaan laporan SPT atau surat-surat di TPT adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga pukul 17.00 waktu setempat. Namun mulai 15 November 2011 waktu pelayanan di TPT ini telah mengalami perubahan. Awalnya penulis juga tidak terlalu perhatian dengan hal ini sebagaimana yang penulis ketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima. Namun beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan keluhan dari salah seorang rekan penulis yang kebetulan akan melaporkan SPT ke KPP. Ketika rekan penulis tiba di KPP, waktu telah menunjukkan pukul 16.00 lewat. Dan rupanya TPT telah ditutup. Rekan penulis ini sangat kesal karena ia bersusah payah menghadapi kemacetan kota Jakarta sehingga mengakibatkan tiba di KPP agak sore ternyata TPT telah ditutup. Karena kesal, maka rekan penulis ini menumpahkan kekesalannya kepada penulis.
Saat itulah baru penulis ingat, bahwa pernah membaca sebuah surat edaran tentang jadwal pelayanan di TPT. Surat Edaran tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima. SE-84/PJ/2011 ini mencabut dan menggantikan ketentuan mengenai Pelayanan Prima sebagaimana selama ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007. Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak antara lain adalah:
- Jadwal pelayanan penerimaan surat dan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak setiap harinya adalah dari pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Ketentuan ini mengubah jadwal pelayanan yang selama ini diterapkan di KPP dimana jadwal pelayanan adalah dari pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat.
- Pada saat jam istirahat, pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika TPT terlihat antrian yang panjang.
- Area kantor di KPP dibagi menjadi 2 (dua), yaitu area umum (public area) dan area terbatas (restricted area). Pada area umum, Wajib Pajak boleh bebas keluar masuk tanpa menggunakan atribut tertentu untuk memperoleh pelayanan perpajakan. Sedangkan pada area terbatas, Wajib Pajak yang memerlukan pelayanan harus mengisi buku tamu, meninggalkan KTP atau identitas diri untuk ditukar dengan kartu tamu, serta ada petugas yang menunjukkan/mengantar Wajib Pajak untuk menemui pegawai yang dituju.
Semoga informasi yang penulis sampaikan ini dapat diketahui oleh para Pembaca Setia Tax Learning yang hendak melaksanakan kewajiban perpajakan atau yang membutuhkan pelayanan dari pihak KPP, sehingga kekecewaan yang dialami rekan penulis akibat tidak mengetahui jadwal baru pelayana di TPT tidak terjadi. Semoga artikel ini juga dapat disebarluaskan oleh para Pembaca Setia Tax Learning ke rekan dan kenalannya yang lain.
1 Comments
Dear All,
Saya ingin berbagi juga di KPP Pratama Jambi. Teller nya ada 8 meja + PC. Yang hadir cuma 2 atau 3 saja. Sisanya hanya terlihat kursi yang kosong. Fenomena ini sudah sering terlihat sejak beberapa bulan yang lalu. Pelayanan dimulai jam 08.00 pagi. Ketika saya masuk KPP, saya sudah mendapat antrian nomor 56. 1 Teller dibatasi hanya menerima 10SSP, akan tetapi 1 teller kadang2 dapat menghabiskan waktu sekitar 20-30 menit. Jika saya mendapat nomor antrian 56, anda bisa bayangkan saya harus menunggu berapa lama untuk hanya bisa melaporkan 7 SSP saja. Hmmm... Beginikah slogan "Integritas & Pelayanan Prima" yg selama ini didengung-dengungkan.>?? Please deh ah.. Untung saja saya ketemu teman, lalu saya bisa titip teman pada nomor urut 24, itu pun saya harus menunggu hingga sekitar jam 09.30 untuk mendapatkan giliran.
Demikian sedikit sharing dari saya.
Mohon maaf jika ada yg kurang berkenan. Pesan ini mudah2an dpt dibaca "Petugas" Pajak disana untuk berbenah dan meningkatkan kualitas kerja sperti apa yg telah didengung-dengungkan selama ini.
Terima kasih,
Edi Jambi.
Posting Komentar