Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto kecuali sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan dan pembinaan olahraga dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme pemberian sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dalam PER-33/PJ/2011 ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang terdiri dari: 1 (satu) Badan Amil Zakat Nasional, 15 (lima belas) Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 (tiga) Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 (satu) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang ditetapkan ini yaitu:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dalam PER-33/PJ/2011 ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang terdiri dari: 1 (satu) Badan Amil Zakat Nasional, 15 (lima belas) Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 (tiga) Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 (satu) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang ditetapkan ini yaitu:
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
0 Comments
Posting Komentar