Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai jadwal pelayanan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2008, dengan ini diinformasikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (surat lampiran bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Tranmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI No.1/2008, Kep.24/Men/II/2008, SKB/01/M.PAN/2/2009 tentang perubahan keputusan bersama menteri soal libur nasional dan cuti bersama), tanggal 18 Agustus 2008 tersebut adalah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional (lihat situs
http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=libur2008).
http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=libur2008).
Dengan demikian maka pada tanggal 18 Agustus 2008 tersebut, seluruh pelayanan instansi Pemerintahan diliburkan termasuk juga pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. Mungkin instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja juga akan diliburkan mengikuti kebijakan Pemerintah tersebut.
Bagi Anda yang akan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengantisipasi hal ini, karena tanggal 18 Agustus tersebut adalah merupakan masa sibuk bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan, khususnya untuk pelaporan masa Juli 2008. Jadi Anda harus mempersiapkan diri agar tidak terlambat dalam melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa untuk masa Juli 2008, apalagi mengingat denda keterlambatan pelaporan SPT mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU N0mor 28 Tahun 2007), yaitu:
Bagi Anda yang ingin mengetahui hari-hari libur untuk tahun 2009 sehingga Anda dapat merencanakan kegiatan di tahun 2009, maka Anda dapat mengakses SKB 3 Menteri resminya di sini.
Bagi Anda yang akan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengantisipasi hal ini, karena tanggal 18 Agustus tersebut adalah merupakan masa sibuk bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan, khususnya untuk pelaporan masa Juli 2008. Jadi Anda harus mempersiapkan diri agar tidak terlambat dalam melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa untuk masa Juli 2008, apalagi mengingat denda keterlambatan pelaporan SPT mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU N0mor 28 Tahun 2007), yaitu:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh (Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 adalah sebesar Rp 100.000 per SPT.
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah sebesar Rp 500.000.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hari-hari libur untuk tahun 2009 sehingga Anda dapat merencanakan kegiatan di tahun 2009, maka Anda dapat mengakses SKB 3 Menteri resminya di sini.
0 Comments
Posting Komentar