..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 06 Januari 2025

Coretax Role Access - Wanita Kawin Ikut NPWP Suami

Berbada dengan sistem administrasi perpajakan pada DJP Online, dalam menjalankan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan (termasuk Bendahara Pemerintah) melalui sistem Coretax DJP, harus dilakukan oleh Orang Pribadi yang menjadi penanggung jawab dari WP Badan tersebut (disebut PIC) atau Orang Pribadi Pihak Terkait (Related Party) yang ditunjuk yang telah ditunjuk oleh PIC dan diberikan hak akses oleh PIC. Para Orang Pribadi ini (baik PIC maupun Pihak Terkait), dalam menjalankan aplikasi Coretax WP Badan ini, harus masuk melalui akun Coretax Pribadinya.

Apabila orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP, maka dia akan masuk ke akun Coretax WP Badan tersebut melalui akun Coretax untuk NPWP pribadinya dengan cara yang disebut sebagai impersonating. Jadi sebelumnya orang pribadi ini harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP-nya supaya memiliki akun Coretax DJP sebagai pengganti dari Akun DJP Onlinenya.

Namun dalam kasus di lapangan, akan ditemukan bahwa orang pribadi (terutama karyawan yang memegang tugas pelaporan pajak) namun yang bersangkutan adalah berstatus sebagai istri yang NPWP-nya digabung dan masuk dalam NPWP suami atau yang bersangkutan belum memiliki NPWP, namun diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan proses pemenuhann kewajiban perpajakan. Nah, untuk kasus orang pribadi seperti ini, maka berikut ini solusi agar orang pribadi ini dapat memiliki akun Coretax DJP yang dapat mengakses sebagai impersonating dari Wajib Pajak Badan tersebut. Berikut ini akan dijelaskan cara membuat akun Coretax DJP untuk Orang Pribadi yang memiliki status seperti yang dijelaskan di atas.

Pendaftaran Sebagai Pengguna Baru

Bagi Pihak Terkait yang akan didaftarkan untuk mendapatkan hak akses ke akun Coretax WP Badan yang:
  1. belum memiliki NPWP; atau
  2. wanita kawin yang kewajiban perpajakannya (NPWP) gabung dengan suami namun belum masuk ke dalam Family Tax Unit (daftar susunan keluarga) di profil pada akun DJP Online milik suami

untuk dapat login ke akun Coretax klik "Daftar Di sini untuk Pengguna Baru" pada halaman depan login ke Aplikasi Coretax, seperti tampak pada gambar di bawah ini.


Melalui Menu Permintaan Akses Digital

Bagi Pihak Terkait yang akan didaftarkan untuk mendapatkan hak akses ke akun Coretax WP Badan yang:
  1. WNA yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia; atau
  2. istri yang NPWP-nya gabung suami dan sudah masuk Family Tax Unit di akun DJP Online Suami

untuk dapat login ke akun Coretax klik "Permintaan Akses Digital" pada halaman depan login ke Aplikasi Coretax, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Catatan Penulis:
Berdasarkan hasil pantauan pada tanggal 6 Januari 2025 ke situs login awal Coretax DJP, menu Permintaan Akses Digital masih belum muncul pada laman tersebut. Pilihan kedua pada menu login awal Coretax DJP ini adalah "Aktivasi Akun Wajib Pajak.

0 Comments

Posting Komentar