..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 04 Desember 2024

DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan

Sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan login ke akunnya di DJPOnline, akan mengalami suatu perubahan baru. Ketika akan login dengan mengetikkan NPWP dan Passwordnya, biasanya akan disertai dengan ada kode CAPTCHA (keamanan) yang harus diinput oleh Wajib Pajak kemudian menekan tombol login, barulah bisa masuk ke akunnya masing-masing.

Berbeda dengan cara login ke DJPOnline yang selama ini hanya perlu menginput NPWP, Password dan kode CAPTCHA, maka sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan masuk ke akun DJPOnlinenya, harus menginput kode keamanan berupa kode Otentikasi (Authentication) sebagai pengganti kode CAPTCHA. Kode Otentikasi ini akan dikirim melalui email ke alamat email atau melalui SMS ke nomor telepon seluler yang terdaftar di profil DJPOnline Wajib Pajak yang bersangkutan. Kode Otentikasi ini terdiri dari 6 digit angka. Berikut perbedaan tampilan pada menu login DJPOnline yang lama dan yang baru.

Berdasarkan sebuah Nota Dinas dari Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi tanggal 28 November 2024 kepada internal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sejak 1 Desember 2024 DJP telah menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.

Cara kerja sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline adalah ketika di menu login, setelah Wajib Pajak mengisi NPWP dan Password lalu menekan tombol "Selanjutnya", maka Wajib Pajak akan dihadapkan pada halaman yang berisi pesan bahwa kode verifikasi ini akan dikirimkan melalui email atau melalui SMS. Setelah Wajib Pajak menekan tombol sesuai dengan opsi yang dipilihnya (apakah email atau SMS) untuk cara pengiriman kode verifikasi ini, maka Wajib Pajak harus segera mengecek email atau SMS miliknya (sesuai yang dipilih) untuk menemukan kode verifikasi yang telah dikirimkan.

Selanjutnya Wajib Pajak harus menginput kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit angka ini ke Aplikasi DJP Onlinenya seperti tampilan berikut ini.

Kendala Yang Dihadapi Wajib Pajak

Pada awal pemberlakuan fitur MFA ini, banyak Wajib Pajak yang merasa cukup kerepotan. Masalahnya Wajib Pajak harus mengecek email atau SMS kemudian menginput kode verifikasi yang dikirimkan ini. Untuk diketahui bahwa kode verifikasi ini hanya berlaku selama 2 jam. Belum lagi bagi Wajib Pajak yang email atau nomor telepon seluler yang diinput pada profilnya sudah tidak dapat diakses.

Bagi Wajib Pajak yang alamat email atau nomor telepon selulernya sudah tidak dapat diakses atau tidak sesuai, maka disarankan agar Wajib Pajak segara melakukan pemutakhiran data tersebut pada profilnya sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.

Update:

Pada sore ini, tanggal 4 Desember 2024, DJP telah mengembalikan proses verifikasi untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline telah dikembalikan seperti semula yaitu dengan menggunakan kode keamanan verifikasi CAPTCHA dan tidak lagi menggunakan verifikasi MFA.
 
Artikel mengenai pembatalan fitur baru verifikasi MFA ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

0 Comments

Posting Komentar